Calon Perseorangan Pilkada Pakpak Bharat 2024 Wajib Kantongi Minimal 3.744 Dukungan
indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Bagi yang ingin maju sebagai calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Pakpak Bharat 2024 dari jalur perseorangan, wajib mengumpulkan minimal 3.744 dukungan.
“Maju dari jalur perseorangan minimal mendapat 3.744 dukungan atau 10 persen dari DPT sebelumnya 37.433,” kata Welli Imron Cibro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Pakpak Bharat di Balai Diklat Cikaok, belum lama ini. Dijelaskan, dukungan sebanyak 3.744 itu, minimal juga sebarannya terdapat di 5 kecamatan.
“Seperti Kabupaten Pakpak Bharat ada 8 kecamatan, berarti dari 8 kecamatan itu, minimal sebaran dukungan itu ada di 5 kecamatan di Pakpak Bharat,” kata Welli kemudian.
Diketahui, sebelumnya KPUD Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi tahapan Pilkada Serentak 2024 dan persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat pada Pilkada Pakpak Bharat 2024.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Balai Diklat, Cikaok dihadiri pengurus partai politik (Parpol), Bawaslu, dari TNI dan Polri, tokoh masyarakat, pemuda, pers.
KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Ada pun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ditetapkan digelar pada 27 November 2024. (IP/SP)
122 total views, 1 views today