ARTIKEL JURISPRUDENSI: Kakak Kandung Menjual Tanah Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Sekandung, Bisakah Dipidanakan?

ARTIKEL JURISPRUDENSI:     Kakak Kandung Menjual Tanah Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Sekandung, Bisakah Dipidanakan?

indopers.net | Surabaya – Kerap didapati dalam hubungan antar saudara kandung ada yang menjual tanah warisan tanpa izin ahli waris lainnya. Lalu dapatkan si saudara kandung itu dipidanakan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca INDOPERS.NET. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Orang tua kami mempunyai 8 orang anak: 5 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang anak laki-laki sebut saja A telah menjual tanah sepertiga bagian milik orang tua ketika masih hidup. Penjualan dilakukan si A tanpa diketahui oleh ke 7 saudaranya yang lain. Hasil penjualannya pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sedikitpun diberikan kepada orang tua. Akibat kejadian ini menimbulkan konflik di tengah tengah keluarga.

Setelah orang tua meninggal dunia kami ingin membagi tanah warisan yang tersisa secara adil dan mufakat sesuai aturan hukum Islam.

Pertanyaan:

  1. Berdasarkan cerita di atas bolehkah hak warisan si A digugurkan karena dianggap telah merugikan ahli waris lainnya?

ATAU

  1. Tetap diberikan tapi hanya separuh bagian dari yang seharusnya?

ATAU

  1. Hak waris si A tidak boleh digugurkan?

Mohon pencerahannya

Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Membahas tentang warisan, pastinya kita akan berfokus kepada harta / kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia. Pengertian waris sendiri dapat kita jumpai pada Pasal I Angka 37 Pasal 49 Huruf B penjelasan atas UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

“Yang dimaksud dengan ‘WARIS’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘AHLI WARIS’ adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf C.

Artinya untuk dapat dikatakan sebagai waris, harus memenuhi syarat mutlak yang tidak bisa dipisahkan yaitu :

  1. Pewaris mempunyai Harta / Kekayaan;
  2. Pewaris telah meninggal dunia.

LANGKAH HUKUM
Berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A dalam menjual tanah milik orangtua ketika masih hidup, apabila saudara mempunyai dokumen / data yang akurat dan dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum, langkah hukum yang bisa ditempuh oleh para ahli waris jika merasa dirugikan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk membuat efek jera, saudara Bersama para ahli waris lainnya dapat melakukan LAPORAN PENGADUAN KE KEPOLISIAN atas tindak pidana pencurian ATAU penipuan penggelapan berdasarkan Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
ATAU

Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

  1. Untuk meminta ganti kerugian, saudara bersama para ahli waris lainnya juga dapat menempuh gugatan perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan bahwa:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Adapun Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Adanya kerugian; dan
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Selanjutnya dalam menjawab persoalan hukum yang saudara tanyakan, tentang boleh atau tidaknya menggugurkan hak waris A?

Bisa kita temui dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi sebagai berikut :

SEORANG TERHALANG MENJADI AHLI WARIS apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Oleh karena tidak ada satu pun perbuatan A yang dapat dikategorikan sebagai terhalangnya menjadi ahli waris. Maka demi hukum A tetap mendapat bagian harta waris yang seharusnya. Sebagaimana diatur dalam BAB III tentang besarnya bahagian Pasal 176 – Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Waluyo Condro Purnomo, SH.MH. (Red)
Advokat

 137 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!