Aksi Gilang Si Mucikari Yang Berbisnis Prostitusi di Pacitan Terungkap, Kini Harus Berurusan Dengan Hukum.
indopers.net | Pacitan (Jatim) – Seorang pemuda bernama Fadli Gilang Maulana (24) kini harus berurusan dengan hukum.
Hal itu lantaran dirinya tertangkap sedang menjalankan bisnis prostitusinya alias mucikari di Kota Pacitan.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangan persnya, di Mapolres Pacitan mengungkapkan Gilang diamankan saat menjalankan bisnis prostitusi di salah satu hotel di kawasan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Gilang diringkus pada bulan Ramadan tahun ini, tepatnya pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Kapolres mengungkapkan modus pelaku adalah menjalankan bisnis ini secara online melalui media sosial yang kemudian berlanjut ke percakapan pribadi whatsApp.
”Modusnya agar tidak ketahuan, proses tawar menawar dilakukan online, setelah janjian dengan pelanggan, kemudian mereka bertemu di lokasi yang ditentukan,”kata Kapolres, di Mapolres Pacitan.
Penangkapan pelaku ini tak lepas dari peran warga setempat yang melaporkan kepada polisi.
Usai mendapat laporan, Kapolres mengatakan jajarannya melakukan penyelidikan di hotel yang letaknya tak jauh dari Pelabuhan Tamperan tersebut.
Hingga akhirnya, kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap bersama seorang perempuan dan diamankan ke Mapolsek Pacitan.
Saat diamankan, Kapolres mengatakan pelaku tidak bisa berkutik kedapatan di lokasi bersama saksi dan sejumlah barang bukti, dan Kapolres saat di konfirmasi mengatakan didepan awak media, bahwasanya anggotanya akan selalu setiap saat mengawasi, memantau dan me monitoring semua tempat penginapan hotel, losmen, wisma maupun rumah kos kos an yang ada di wilayah hukum Pacitan yang sudah beralih fungsi sebagai tempat pesta seks/prostitusi atau tempat pesta miras, untuk itu Kapolres meminta kerjasama nya ke masyarakat/warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan maksiat tersebut.
Pengakuan Pelaku sendiri mengaku dirinya belum lama menjalani bisnis mucikari tersebut. Dirinya mengatakan tarif yang diberikan dirinya kepada pelanggan kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi prostitusi.
Dari tangan pelaku, Kapolres mengatakan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu, dan dua ponsel cerdas.
“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku kami tahan terancam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana satu tahun,”pungkas Kapolres. (Rio/ tim)
102 total views, 1 views today