Pemred INDOPERS.NET: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah ?, Jika Salah Satu Saudara Ahli Waris Menolak Tanda Tangan.

Pemred INDOPERS.NET: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah ?, Jika Salah Satu Saudara Ahli Waris Menolak Tanda Tangan.

indopers.net | Redaksi (Surabaya) – Pembagian harta warisan kerap menjadi masalah di Indonesia. Salah satu masalah yang kerap diributkan adalah saat meminta penandatanganan proses balik nama sertifikat tanah.
Tanah memang bisa menjadi salah satu warisan yang diberikan kepada ahli waris setelah pemilik warisan atau orangtua meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Proses balik nama sertifikat tanah dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat.

Misalnya ada 3 saudara yang diberikan warisan berupa tanah oleh orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah itu harus diproses balik nama. Namun, dari 3 orang bersaudara itu hanya 2 yang sepakat untuk tanda tangan dan 1 lainnnya menolak memberikan tanda tangan.

Lalu bagaimana dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Apakah tetap dapat dilanjutkan atau harus semua ahli waris ikut serta?

Menurut Pengacara yang juga menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Berita Umum Nasional INDOPERS.NET, Waluyo Condro Purnomo, SH.MH, jika salah seorang dari mereka tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah sehingga hanya 2 saudaranya saja, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

“Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya,” kata Pur pada Rabu (27/3/2024).

Selain itu, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tersebut tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut Pengadilan.

“Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu,” jelasnya.

Maka dari itu, sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut.

1. Membuat Fatwa Waris

Para ahli waris membuat fatwa waris, untuk Agama Kristen di Pengadilan Negeri dan Agama Islam di Pengadilan Agama. Fatwa waris atau legal standing ini bertujuan untuk memastikan dia adalah alih waris yang sah.

Meskipun salah satu dari mereka tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris ini bersama saudaranya yang lain.

2. Pengecekan Pengadilan

Proses kedua mereka mendaftarkan hak mereka sebagai ahli waris kepada pengadilan di mana di dalamnya akan diminta tanda tangan ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, maka kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Namun ada pula penyebab dia tidak ikut dalam tanda tangan karena dikeluarkan dalam daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Sehingga Pengadilan menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 menjelaskan proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah sebagai berikut.

Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.

Registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.

Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (Red)

 199 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!