13 Peserta Siap Ikuti Tes Perangkat Desa Besole Tulungagung, Formasi Sekretaris Desa
indopers.net | Tulungagung (Jatim) –
Pemerintah Desa Besole tengah melaksanakan tahapan pengisian perangkat desa. Berdasarkan pengumunan calon peserta tes perangkat Desa Besole, Nomor: 016/PPDB/I/2024, bahwa ada 13 peserta yang akan melaksanakan tes.
Davit Eko Prasetyo selaku Ketua Panitia, melalui sambungan telepon menyampaikan kepada indopers.net bahwa pelaksanaan tes/ ujian perangkat akan dilaksanakan pada Hari Rabu,07/02/2024.
Davit menambahkan terkait peserta ujian ada 13 peserta yang akan mengikutinya.
Sedikit perlu diketahui, Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
(lgeng)
259 total views, 1 views today