KPK Gelar OTT dan Periksa 10 Oknum ASN di Sidoarjo.
indopers.net | Jakarta – Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Tim Penyidik KPK melakukan penindakan hukum di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemarin, Kamis (25/1/2024), sebanyak 10 orang aparatur sipil negara (ASN) daerah Sidoarjo terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam keterangan pers, Jumat (26/1/2024), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Ali bilang ada beberapa orang yang menjalani pemeriksaan di Sidoarjo, dan ada yang sudah dibawa ke Jakarta.
OTT tersebut, kata Ali, terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.
Karena masih dalam proses pemeriksaan, pihak KPK belum menyampaikan detail kasus dan konstruksi perkaranya kepada publik.
“Terkait dengan kegiatan di Sidoarjo, kami sampaikan memang betul ada kegiatan KPK di sana dan sekarang masih berproses kegiatan dimaksud. Sehingga, kami belum dapat menyampaikan secara utuh dan lengkap. Informasi yang kami dapat dari tim di lapangan, ada sekitar 10 orang ASN yang diperiksa,” ujarnya.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. (udn)
110 total views, 1 views today