Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Firli Bahuri Kembali Mengajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Firli Bahuri Kembali Mengajukan Praperadilan

indopers.net | Jakarta – Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi.

Sebelumnya, Firli mengugat Inspektur Jenderal Polisi Karyoto Kapolda Metro Jaya. Dia menilai penetapan status hukumnya tidak sah.

Sesudah beberapa kali sidang, Selasa (19/12/2023), Imelda Herawati Dewi Prihatin hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Kali ini, Firli menggugat Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan mengatakan, gugatan praperadilan kedua dari Firli diajukan hari Senin (22/1/2024). Rencananya, sidang perdana akan digelar hari Senin (30/1/2024).

“Gugatan disampaikan kemarin, Senin (22/1/2024). Sidang pertama dijadwalkan hari Senin (30/1/2024), dipimpin hakim tunggal Estiono,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri berencana kembali mengirim berkas perkara Firli ke Kejaksaan pekan ini. (udn)

 43 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *