3 Prajurit TNI AD Yang Terlibat Curanmor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo Bakal Dihukum Maksimal Tegas Kadispenad.

3 Prajurit TNI AD Yang Terlibat Curanmor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo Bakal Dihukum Maksimal Tegas Kadispenad.

indopers.net | Jakarta – Kadispenad (Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, 3 oknum anggota TNI yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur akan ditindak secara tegas. Saat ini proses pengembangan kasus masih berjalan.

“Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” kata Kristomei kepada wartawan, Jumat (12/1).

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga prajurit ini mengetahui, kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad hasil curian.

“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.

Seluruh kendaraan di sana tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada awak media, Jumat (5/1).

Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 Oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum,” jelas Kristomei.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. (udn)

 141 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!