Imbas Memberi Tanggapan Soal Rekrutmen KPPS, Warga Gunung Rancak Sampang Dipolisikan Oleh Caleg

Imbas Memberi Tanggapan Soal Rekrutmen KPPS, Warga Gunung Rancak Sampang Dipolisikan Oleh Caleg

indopers.net | Sampang (Madura) – Sebut saja (A) salah satu warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dilaporkan oleh salah satu calon legislatif (Caleg).31/12/2023.

A dilaporkan oleh R karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, padahal A hanya menjalankan fungsi kontrol sebagai warga negara dengan memberikan tanggapan soal rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa setempat.

Berdasarkan penjelasan R (Caleg) kepada beberapa media online perihal dilaporkannya A kepada pihak kepolisian karena A saat memberikan tanggapan soal rekrutmen KPPS dianggap telah menyinggung namanya sehingga menurut R hal tersebut di anggap fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal ini , seperti yang telah di sebarkan oleh terduga A yang telah mencemarkan nama baik diri saya dan istri,” ujarnya di kutip dari beberapa media.

Sementara A (31) alias terlapor baru tau jika ia dilaporkan oleh R hanya karena memberikan tanggapan dan masukan masyarakat perihal seleksi anggota KPPS.

“Baru tau, tapi yang jelas intinya saya melakukan tanggapan dan masukan itu karena saya mencintai demokrasi di negeri ini, dan saya diberi ruang oleh undang-undang,”tuturnya.

A juga mengungkapkan jika alasan ia memberikan tanggapan dan masukan masyarakat soal rekrutmen KPPS hanya semata-mata demi pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan demokratis.

Karena menurutnya dari hasil pengumuman seleksi berkas pendaftaran KPPS yang dinyatakan lolos tes administrasi ada beberapa nama yang mencurigakan.

Oleh sebab itu dirinya memberikan masukan dan tanggapan dengan mengirim beberapa nama yang diduga tidak memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh undang-undang pemilu agar dievaluasi oleh PPS.

“Didalam pengumuman itu ada beberapa nama yang perlu ditanggapi dan diberikan masukan, apalagi jumlah yang lulus administrasi lebih dari kebutuhan,”Imbuhnya

Terkait adanya caleg yang menganggap merasa dirugikan, dirinya mengaku bahwa didalam tanggapan masyarakat itu sudah menjelaskan secara detail bahwa dengan memberikan tanggapan dua uraian penjelasan.

“Karena didalam pengumuman itu hanya menuliskan nama dan jenis kelamin, maka ada salah satu nama yang kita tanggapi juga dengan dua penjelasan, karena menurut saya nama itu memang perlu diberikan masukan, karena disini (Gunung Rancak red) ada R itu Caleg dan R satunya diketahui tinggal di rumah istrinya di luar kecamatan Robatal ,” jelasnya.

Akibat dari kisruh tersebut, Agus Sumaryono Ketua Lembaga Pemerhati Pemilu (LPP) memberikan tanggapan dan mengatakan jika apa yang dilakukan oleh A tersebut merupakan haknya sebagai warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Sebenarnya ketika masyarakat memberikan tanggapan seperti itu, maka KPU atau Bawaslu yang harus menindaklanjuti bukan unsur yang lain, karena ini ruangnya pemilu,” ujarnya

Mantan komisioner KPU Sampang itu menambahkan jika didalam Pemilu masyarakat menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang dipermasalahkan, khawatir masyarakat tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan pemilu.

“Jika dibiarkan seperti itu, maka khawatir akan ada apatisme masyarakat terhadap Pemilu sehingga akan menyebabkan golput,” tutupnya.

(Man)

 351 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *