Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda, FA Jelaskan Kronologi Awal Perkaranya
indopers.net | Sampang (Madura) – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menunda pembacaan tuntutan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diarahkan kepada Fauzan Adhima. 05/12/2023.
Fauzan Adhima adalah wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yang kini sedang tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama anggota dewan yakni Sri Rustiana.
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula di jadwalkan pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 di tunda hingga 19 Desember 2023.
Pasca persidangan Fauzan menjelaskan kronologi munculnya kasus tersebut bermula saat dirinya mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Jrengik beberapa bulan lalu.
Dalam momen tersebut, pihaknya sempat menyinggung soal galian C yang sangat berdampak pada lingkungan hidup dan menyebabkan banjir.
“Selama puluhan tahun saya hidup di wilayah Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Namun akibat adanya galian C saat ini kecamatan Jrengik menjadi langganan banjir. Kan selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” terangnya.
Nah, akibat menyinggung soal galian C, pihaknya sempat cekcok dengan pemilik tambang galian C di kecamatan Tambelangan dilaporkan ke polres Sampang dengan dugaan pencemaran nama baik.
Fauzan juga meyakinkan publik bahwa tuduhan pencemaran nama baik tersebut tidak benar.
“Pendukung saya banyak yang wanita, istri saya juga mendampingi, jika pencemaran nama baik itu benar, kan tidak mungkin para wanita-wanita ini dan istri saya mendukung saya dalam hal ini,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen akan terus mengawal soal galian C tersebut selama akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan menyebabkan bencana alam.
(Man)
215 total views, 1 views today