Pengacara DSA, Wanita Jawa Barat Korban Pembunuhan GRT Anak Anggota DPR RI, Akan Laporkan Oknum Polisi Yang Berupaya Menutupi Proses Hukum ke Propam.

Pengacara DSA, Wanita Jawa Barat Korban Pembunuhan GRT Anak Anggota DPR RI, Akan Laporkan Oknum Polisi Yang Berupaya Menutupi Proses Hukum ke Propam.

indopers.net | Surabaya – Dimas Yemahura Pengacara DSA, wanita asal Sukabumi Jawa Barat korban pembunuhan GRT anak anggota DPR RI, akan melaporkan sejumlah polisi yang berupaya menutupi proses hukum ke Propam, Polrestabes Surabaya.

Para polisi itu adalah Kompol Hakim eks Kapolsek Lakarsantri dan Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, serta AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

“Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum. Pasti kasus ini tidak akan terungkap. Ini menghalangi proses hukum yang berjalan,” kata Dimas waktu dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Untuk itu saat ini tim kuasa hukum sedang menyusun laporan, kajian, dan analisa terhadap tiga anggota Polri itu sebelum melakukan pelaporan Propam.

Dimas membeberkan, alasan pelaporan itu karena polisi memberikan statement yang tidak sesuai fakta terhadap kematian DSA. Yakni korban dianggap meninggal karena penyakit asam lambung dan tidak ditemukan sejumlah luka.

“Menurut saya pernyataan ini dapat menimbulkan kegaduhan. Artinya bisa menutupi fakta hukum,” ujar Dimas.

Sebelumnya Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sempat menyatakan, DSA meninggal karena penyakit lambung.

“Punya gejala lambung, pucat kondisinya. Ada muntah satu kresek itu di apartemennya,” kata Samikan, ketika memberikan keterangan, Rabu (4/10/2023) lalu.

Tidak hanya itu, Samikan juga menampik adanya penganiayaan yang dilakukan kekasih korban hingga meninggal.

“(Meninggal) di apartemennya sendiri, sama cowoknya. Tadi siapa inisialnya, lupa saya, sudah dimintai keterangan tapi, ini masih belum selesai,” imbuhnya Samikan waktu itu.

Sementara itu Kompol Hakim sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Lakarsantri. Hal itu dibenarkan AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

“Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Itu pelaksana tugasnya, sementara saja,” ujar Haryoko, Senin (9/10/2023).

Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.

“Enggak (dicopot). Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya,” jelasnya.

Sedangkan Haryoko sendiri belum bisa memberikan konfirmasi soal nama dirinya yang dicatut dalam laporan ke Propam oleh pengacara korban DSA. “Masih rapat,” katanya waktu dihubungi melalui telepon. (mansur)

 287 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *