Lagi-lagi Seorang Kades di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan Gara-gara Selewengkan Dana APBDes Rp 1 Miliar

indopers.net | Bojonegoro (Jatim) – Yudi Purnomo (40), Kades Punggur, Purwosari, Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan APBDes 2019-2021. Setelah menjalani pemeriksaan, Yudi langsung ditahan.
Yudi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro setelah melalui tahapan pemeriksaan yang cukup panjang. Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli. Keterangan para saksi yang terkumpul ini juga dijadikan sebagai barang bukti.
“Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen dan juga uang tunai senilai Rp 50 juta sebagai alat bukti. Tersangka kini kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Bojonegoro Badrut Tamam kepada wartawan.
Ditambahkan Tamam, proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Pemerintah Desa Punggur itu telah dimulai sejak pertengahan tahun 2022.
Dana yang dikelola oleh pihak pemdes selama 2019 hingga 2021 yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“Ada tiga sumber dana yang diduga telah diselewengkan ujar Tamam, Sebelum dijebloskan ke rutan klas 2a di Jalan Diponegoro, Bojonegoro, Yudi diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bojonegoro selama kurang lebih 4,5 jam, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Rabu (6/9) kemarin.
“Dari hasil audit inspektorat, tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,047 milyar,” lanjut Tamam.
Dari nilai kerugian itu, penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga di mark up, dan pertanggungjawaban sekitar 19 kegiatan yang dibuat direkayasa. (ridwan)
326 total views, 1 views today