Berada Di Posisi Dexlite Namun Nozel Bio Solar Yang Digunakan Untuk Mengisi Drum

Berada Di Posisi Dexlite Namun Nozel Bio Solar Yang Digunakan Untuk Mengisi Drum

indopers.net | Kotawaringin Timur/ KALTENG (24/8/23) – Diduga kuat SPBU 65.743.003, jalan Jendral Sudirman KM. 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Senin 21 Agustus 2023 kemarin telah melakukan penyelewengan BBM Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.

Saat awak media ini berhenti di SPBU 65.743.003 Simpang Sebabi untuk buang air kecil, dan secara langsung melihat antrin kendaraan yang memenuhi jalur nozel pengisian Bio Solar dan Dexlite.

Terlihat Truk Tangki pengangkut Bio Solar dari Depo Pertamina Sampit sedang proses bongkar muatan BBM jenis Bio Solar dari truk tangki ke tangki penampungan milik SPBU 65.743.003, Simpang Sebabi.

Secara kebetulan aktivitas di SPBU ini tertangkap kamera, antrian kendaraan yang sedang menunggu giliran untuk mengisi BBM Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah. Namun ada kejanggalan (aneh) pada antrian tersebut dan patut dicurigai.

Tampak pada gambar, jalur nozel pengisian Bio Solar dan Dexlite dipadati mobil-mobil yang didominasi Pelangsir. Anehnya di depan mobil yang sedang mengisi BBM dihalangi truk warna kuning, yang seharusnya tidak boleh diposisi tersebut.

Bisa dilihat dari gambar truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor Polisi DA 8726 DS menutupi, mungkin tujuannya agar tidak terlihat penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh petugas SPBU ini.

Menanggapi pernyataan pengawas SPBU 65.743.003 ( Sani ) , Asal sampean tau ya nozel Dexlite itu ada di sebelah kiri ada di sebelah kanan ada begitu juga solar, itukan persidia.

Terkait gambar yang terlihat, tangkapan kamera memang betul mobil pick up putih dengan nomor polisi DA 9210 HB berada di posisi pengisian BBM Dexlite. Namun saat itu selang noksel yang digunakan untuk mengisi drum plastic di atas pick up putih tersebut, menggunakan nozel Bio Solar.

Bahkan terlihat di atas pick up putih tersebut yang memegang nozel Bio Solar pembeli bukan petugas SPBU.

Padahal sudah jelas tidak diperbolehkan menggunakan Jerigen atau pun drum untuk membeli BBM bersubsidibersubsidi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 191/2014, agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan Jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Terkesan SPBU 65.743.003 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang ini kebal Hukum, padahal jarak dari Polsek Telawang dengan SPBU 65.743.003 ini hanya kurang lebih 400 meter saja.

(BERSAMBUNG…….!!??)

(U42k)

 840 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *