Pemda Tulungagung Kuasai Aset Desa Sumberdadi, Kepala Desa : Kami Terkesan Dipermainkan

Pemda Tulungagung Kuasai Aset Desa Sumberdadi, Kepala Desa : Kami Terkesan Dipermainkan

indopers.net | Tulungagung (Jatim) –
Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung JawaTimur, meminta kejelasan Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) KabupatenTulungagung terkait permasalahan aset Desa Sumberdadi yang dipakai Pemda selama ini.
( Dilansir dari’ diagramkota.com) Sabtu,08/7/2023.

Kepala Desa Sumberdadi, Mohamad Nachru, M.Pd menyampaikan bahwa aset tersebut sah milik Desa Sumberdadi dengan dikuatkan SHM nomor: 00036, Luas 4737 ²2 persegi. SHM nomor: 00037, Luas 8554 meter persegi. Sampai saat ini, aset tersebut oleh Pemda dimanfaatkan sebagai tempat uji kir kendaraan dan workshop penampungan alat berat atau alat perbaikan milik PU.

Menurut Mohamad Nachru,
jika Pemda Tulungagung tidak menghendaki tukar guling, Pemdes Sidodadi nemberikan solusi lain dengan cara pembagian hasil pajak, agar tidak ada yang dirugikan.

“Selama ini belum ada kejelasan tukar guling, belum ada, sehingga pemdes menekankan kepada Pemda segera mengurus proses tukar guling atau bagi hasil pajak, agar menguntungkan kedua belah pihak
“, kata Mohamad Nachru, di Kantor Desa Sumberdadi Senin (3/7/23) lalu.

Oleh karena itu sambungnya, mohon kepada Pemda Kabupaten Tulungagung segera menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak simpang siur, dan segera ada kejelasan.

“BPD, LPM dan organisasi pemdes sudah membicarakan hal ini secara baik dan tabayyun ke Bupati Tulungagung, sekitar tahun 2021 lalu, namun, sampai saat ini belum direspon”, lanjutnya.

Nachru menjelaskan, sudah 2 tahun lebih pemdes mengupayakan koordinasi dengan Pemda namun, tidak ada respon. Apabila ada kesepakatan pembagian hasil bisa menambah pendapatan APBDes juga sedikit banyak telah menyumbang ke APBD Daerah,

“Selain itu Pemdes Sidodadi pernah mengajukan perbaikan jalan barat desa sampai timur SMPN 1 Sumbergempol juga belum direspon”, ujarnya.

“Kemudian lapangan kecamatan digunakan untuk kegiatan kepemudaan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak adanya surat ijin pakai, ini yang kami anggap kita di permainkan”, lanjut Nachru kesal.

Seingatnya pengelolaan aset desa oleh Pemda, sekitar tahun 1992 dan tidak ada perjanjian kontrak, itu yang saya tahu. Maka kalau diajukan tukar guling atau kontrak ada ketentuan appraisal (penaksiran harga tanah) yang saling menguntungkan.

“Harapan pemdes, semua aset yang di pakai pemda segera diselesaikan permasalahannya, kalau tukar guling ya tukar guling, kalau tidak di pakai silahkan dilepas biar masyarakat desa bisa memanfaatkannya”, tandasnya.

Asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Oleh sebab itu Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. (lgeng)

 63 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *