KPK Menggelar OTT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023) siang, menggelar penindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara, di daerah Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Dari dua lokasi itu, Tim KPK menemukan uang yang masih dihitung jumlahnya, dan memgamankan sebagai barang bukti.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, total sementara ada delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan.
Selain oknum penyelenggara negara, ada pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang sekarang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Ali, penangkapan kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Informasi yang beredar di kalangan pewarta KPK, salah seorang yang tertangkap tangan adalah perwira menengah TNI AU, yang bertugas sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
Hasil penindakan hukum, kata Ali Fikri, akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. (udn)
223 total views, 1 views today