Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam Lebih Oleh Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam Lebih Oleh Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

indopers.net | Jakarta – Kejaksaan Agung hari Senin (24/7/2023), memeriksa Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)

Pemeriksaan Menko Perekonomian berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kawasan Jakarta Selatan.

Sesudah lebih dari 12 jam terhitung dari pukul 08.30 WIB, Airlangga keluar ruang pemeriksaan bersama Kuntadi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Ketut Sumendana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), sekitar pukul 21.10 WIB.

Dalam keterangannya, Airlangga bilang mendapat 46 pertanyaan dari Tim Penyidik Jampidsus. Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan sudah menjawab semua pertanyaan sesuai yang dia ketahui.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ucapnya sebelum meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, Tim Penyidik Jampidsus berupaya menggali informasi lebih lanjut sesudah menetapkan tiga korporasi minyak goreng sebagai tersangka.

Dia menambahkan, selain Airlangga, hari ini juga ada saksi lain yang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar terkait kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya periode 2021-2022.

Kamis (15/6/2023), Kejaksaan Agung menetapkan perusahaan minyak Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korupsi yang terindikasi merugikan negara Rp6,47 triliun. (udn)

 141 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *