Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Pungli di Rutan KPK Ditindaklanjuti
indopers.net | Jakarta – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam saat berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam.
Dia meminta dugaan kasus itu segera dibuka ke publik, mengingat terjadi di tubuh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Kata Mahfud, menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.
Namun demikian, dia juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud.
Dia menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya. (udn)
149 total views, 1 views today