Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung Semakin Meriah Dengan Pertunjukan Kesenian Jaranan

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung Semakin Meriah Dengan Pertunjukan Kesenian Jaranan

indopers.net | Tulungagung (Jatim) –
Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Minggu (11/06/2023).

Kegiatan sosialisasi ini semakin meriah dengan adanya pertunjukkan kesenian tradisional Jaranan Jawa “Turonggo Mitro Taruno” yang bertempat di Kelurahan Kepatihan.

Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Erni Erwanto Anggota Satpol PP Tulungagung mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal, untuk memberikan semangat kepada masyarakat sebelum sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dimulai.

Erni juga menjelaskan serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya. “Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai” jelasnya.

Selain hal diatas, juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, juga menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal. Sanksi dari peredaran rokok ilegal adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.

Sementara itu, Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara, S.E.,
menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah dengan sukses melaksanakan kegiatan mulai dari pagi sampai sore hari.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).

(lgeng)

 123 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!