Ketua Umum LEMBAPHUM Mendatangi PT. Wilmar Grup Terkait Blacklist Sepihak Kepada Muntolif
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Ketua umum Lembaga Advokasi Penegakkan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Dadi Furba bersama beberapa awak media mendatangi PT. Wilmar Group di jalan HM.Arsyad km. 20 Desa Bapanggang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, provinsi Kalteng, Rabu (7/6/2023).
Kedatangan Ketua Umum LEMBABHUM (Dadi Furba) bersama beberapa awak media online di PT. Wilmar Grup untuk mengklarifikasi terkait Blacklist yang telah dilakukan secara sepihak oleh Danru Security PT. Wilmar Grup, sebut saja Yusiadi kepada salah seorang sopir truk (Muntolif).
Ketika dipersilahkan masuk ke dalam ruangan Dadi Furba beserta awak media duduk bersama dengan Danru Scurity ( Yusiadi ) satu meja. Dadi Furba mempertanyakan pimpinan PT. Wilmar
kepada Yusiadi tidak ada di tempat pada kema, dia sangat kecewa kepada pihak PT. Wilmar Grup dan mengatakan,” Masa perusahaan sebesar ini satupun tidak ada di tempat Manager atau HRD nya, “tegas Dadi Purba dengan kekecewaan.
Dadi Furba juga mempertanyakan,”apa penyebabnya kok Muntolif sampai diblacklist tanfa ada surat peringatan ( SP 1, SP 2 hingga sampai SP 3 ).
Dadi Furba juga mempertanyakan surat pemberhentian atau Blacklist yang telah diberikan kepada saudara Muntolif ini sah apa tidak, namun Yusiadi tidak bisa memberikan keputusan terkait dah apa tidanya.
Yusiadi mengatakan, “Pimpinan sedang berada dalam perjalanan kunjungan kerja di Sampit. Terkait sopir yang diberhentikan karena posisi saat itu sopir mau timbang masuk, anggota yang didepan Satpam itu mengarahkan ke timbangan yang no 2.
Tapi sopir yang ini tidak mau diarahkan, setelah diarahkan sudah tidak mau tinggilah kata-katanya. Mengarah kepengaturan, sopir tidak mau diarahkan ke timbangan no 2,”katanya.
Dadi Furba kecewa karena tidak ada pimpinan dalam rapat tersebut, dan dia tidak mau buang-buang waktu dan energi berbicara kepada orang yang tidak bisa mengambil keputusan. @Umar k.
468 total views, 1 views today