Hindari Puncak Arus Balik, ASN Kemenkumham Boleh Perpanjang Cuti Lebaran

Hindari Puncak Arus Balik, ASN Kemenkumham Boleh Perpanjang Cuti Lebaran

indopers.net | Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham untuk memperpanjang cuti guna menghindari kemacetan pada puncak arus balik.

“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Komjen Pol. Andap Budhi Revianto Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam keterangan yang dilaporkan, Senin (24/4/2023).

Pernyataan tersebut menindaklanjuti imbauan Joko Widodo Presiden terkait menunda balik untuk menghindari kemacetan, serta berdasarkan surat dari Mahfud MD Menpan RB ad interim yang mengimbau pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Lebih lanjut, Kemenkumham juga membatalkan rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Semula, apel tersebut akan dilaksanakan pada 26 April 2023, yang kemudian disusul acara halalbihalal pada tanggal 27 April 2023.

“Dibatalkan. Acara Halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujar Andap.

Sebelumnya, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengeluarkan instruksi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Pengumuman itu dikeluarkan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Senin, di mana ia menginstruksikan agar kantor pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halalbihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri.

“Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri, jika merencanakan Halalbihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H,” demikian tulis Mahfud dalam takarir unggahannya. (udn)

 157 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!