Kepala Desa Lolawang Mojokerto Tak Terima Ditahan, Korupsi Rp 1 M: Harga Diri Bos

Kepala Desa Lolawang Mojokerto Tak Terima Ditahan, Korupsi Rp 1 M: Harga Diri Bos

indopers.net | Mojokerto (Jatim) – Kades Lolawang, Sugiharto dijebloskan ke penjara lantaran diduga mengkorupsi APBDes tahun 2021 dan 2022. Perbuatannya merugikan negara Rp 1 miliar lebih, Namun tersangka membantahnya.

Sugiharto dijemput paksa tim dari Kejari Kabupaten Mojokerto di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, dia digelandang penyidik dalam kondisi memakai rompi tahanan merah muda, kedua tangannya diborgol pukul 16.23 WIB, kamis 13/4/2023.

Kades Lolawang periode 2019-2025 itu dikirim ke Rutan Kejati Jatim. Pasalnya, ia diduga mengorupsi APBDes tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Sugiharto merugikan negara Rp 1.020.787.900.

Namun Sugiharto menampiknya, Kepada awak media, ia menyatakan penahanan sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka hanyalah politik. Pernyataan itu ia sampaikan ketika digelandang penyidik ke mobil yang membawanya ke Cabang Rutan Kejati Jatim.

“Ga onok korupsi aku iki, lo temenan, laopo. Politik iki..! Terus terang tidak ada uang yang saya simpangkan. Iya, terus terang aja, ini harga diri bos, harga diri. Wong saya meja kursi aja tak punya, kok korupsi,” terangnya di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kamis (13/4/2023).

Sugiharto menggunakan beberapa modus untuk mengorupsi keuangan Desa Lolawang. Antara lain melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan dan pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.

Juga beberapa kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan
pemerintah. Kerugian negara yang ia timbulkan terdiri dari Rp 413 juta tahun 2021 dan Rp 607.787.900 tahun 2022.

Hari ini pula Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sampai sekarang belum ada pengakuan. Karena memang menurut keterangannya (Sugiharto) kan dia tidak melakukan atau menimbulkan kerugian negara,” jelas Pengacara Sugiharto, Tasfit Aljohari.

Tasfit menambahkan, Sugiharto hari ini baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun, kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ke depan, pihaknya akan menempuh upaya praperadilan.

“Jika memungkinkan, lazimnya upaya hukum yang kami lakukan, tersangka punya hak mengajukan gugatan praperadilan juga mengajukan penangguhan penahanan,” tandasnya.

(karsono)

 264 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!