Aliansi Mahasiswa Kalteng Menggelar Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng

indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) – Aliansi Mahasiswa Kalteng Menggelar Unjuk Rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah jalan. S Parman, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Rabu ( 5/4/2023 ).

Dalam tuntutannya Aliansi Mahasiswa Kalteng yang menggelar aksi demo mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan dewan perwakilan rakyat dalam rangka menyusun, mengesahkan, serta merevisi undang-undang Cipta Kerja.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerjadan penetapan peraturan undang-undang cipta kerja adalah salah satu bentuk kudeta konstitusi yang ditunjukkan oleh pemerintah gejala otoriterisme dari kepemimpinannya sekaligus menunjukkan kediktatorannya dalam praktek legislasi, dengan ini kami Aliansi Mahasiswa Kalteng menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut Presiden RI dan DPR-RI untuk berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna.
2.Mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR-RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam PutusanK No. 91/UU-XVIII/
2020 karena tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
2.Menuntut Presiden RI dan DPR-RI mengkaji dan merevisi ulang Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal yang bermasalah dan melibatkan semua pihak terkai.
Aliansi Mahasiswa Kalteng merasa kecewa terhadap DPRD Provinsi Kalteng, karena disaat mereka menggelar aksi damai tak satupun dari anggota DPRD ada di tempat untuk menemui mereka.
Aliansi Mahasiswa Kalteng melalui GMNI menyuarakan, “Dan sebagai bentuk kekecewaan kami karena DPRD Provinsi Kalteng tidak mau menenui kami, pada aksi yang selanjutnya, kami akan melakukan terobosan-terobosan baru dalam gerakan, dan juga akan ada gerakan di mana kami melakukan membentangkan spanduk di jembatan Kahayan yang bisa mempermalukan DPRD Kalimantan Tengah.
Karena tidak bisa mewakilkan suara kita Mahasiswa dan Masyarakat Kalimantan Tengah untuk menyuarakan terkai Undang-Undang Cipta Kerja ini, yang sudah disahkan sebelumnya dari Perpu Cipta Kerja.
“Harapannya pada aksi kami yang kedua Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat hadir menemui kamikami, menyetujui dan menyampaikan aspirasi kami ke DPR-RI dan juga ke Pemerintah Republik Indonesia, “harapnya.
Akhirnya ratusan Aliansi Mahasiswa Kalteng yang menggelar aksi damai membubarkan diri, dan pulang ke rumah masing-masing. @Umar k.
390 total views, 1 views today