Terindikasi Dugaan Pungli, Program PTSL Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo Terancam Dibatalkan Oleh Kades.

Terindikasi Dugaan Pungli, Program PTSL Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo Terancam Dibatalkan Oleh Kades.

indopers.net | SIDOARJO (JATIM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Pada jumat 17/03/2023 khusus mengundang beberapa orang warganya yang pernah menyetorkan uang senilai ratusan ribu rupiah untuk pengurusan surat hibah dan waris. 

Menurut salah satu warga RT 02 RW 04 yang tak mau disebut namanya, dalam pertemuan tersebut, ia bersama puluhan warga lainnya di undang dan datang ke balai desa diminta oleh Ali Nasikin sebagai Kepala Desa Sidokerto, dan saat kita ketemu dengan kepala desa tersebut menyampaikan kepada warga yang di undang di balai desa untuk tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan,” ungkapnya.

“Intinya Pak Kades bilang, terindikasi mengancam warga yang hadir dibalai desa tersebut, kalau uang itu dipermasalahkan, maka program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan,” ungkapnya. 

Pernyataan serupa juga disampaikan warga RT 02 RW 02 yang jati dirinya tak ingin disebutkan dalam pemberitaan ini, Ia mengaku diminta membuat surat pernyataan, dan selanjutnya uangnya yang sudah ia setorkan ke perangkat desa Sidokerto dikembalikan. 

“Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi, padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu,” kata ia. 

Sementara itu menurut praktisi hukum, Mustaqim, SH yang dihubungi di kantornya, Rabu (22/03/2023) pagi tadi menilai tindakan yang dilakukan Kades Sidokerto itu secara tidak langsung menegaskan memang terindikasi dugaan terjadi pungutan liar (pungli) disana. 

“Lha kok malah warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang mereka setorkan. Tentunya hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana,” jelasnya. 

Pria yang sedang menempuh program magister hukum ini juga menyebut pungli sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Ali mengatakan pungutan yang dilakukan perangkat desanya itu sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam surat pernyataan yang dibuat oleh warga tersebut justru ikut ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa setempat. 

Ia juga mengatakan bahwa dana tersebut hanyalah titipan dari dua orang warga saja yang berniat mengurus sertifikat tanah yang dihibahkan pada anak-anak nya. (mbah mat)

 364 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *