Pemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan Ketua Komisi Informasi Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
indopers.net | Medan (Sumut) – Pemantau Keuangan Negara atau PKN terlihat sangat sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai Sosial Kontrol berdasarkan amanah PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang dilakukan PKN dalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial adalah dengan memimnta informasi publik kepada setiap badan publik pengguna anggaran, yaitu melalui ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentng keterbukaan informasi publik dan PERKI 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaikam Sengketan Infomasi Publik, sehingga informasi yang diperolehnya valid dan tidak menyesatkan.
Namun tidak sedikit badan publik yang tidak memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan PKN sehingga PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi. Salah satu contoh nya adalah Permintaan informasi publik yang diajukan PKN kepada Sekda Kota Medan dan Sekda Provinsi sumatera utara yang penyelesaianya di selesaikan melalui persidangan Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Sumatera Utara. Ironisnya Permohonan PKN tersebut ditolak oleh komisi informasi melalui putusanya yang dibacakan pada sidang putusan tanggal 30 dan 31 januari 2023.
Walaupun sudah diputus, namun salinan Putusan sidang tersebut belum diterima oleh PKN sehingga PKN merasa dirugikan karena tidak bisa menentukan langkah yang harus ditempuh selanjutnya. Berkaitan dengan itu, PKN yang dipimpin oleh Patar Sihotang ini menilai bahwa Komisi informasi sumut terkesan mengabaikan perintah undang-undang dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sehingga Pihaknya (Patar Sihotang, SH., MH) menduga komisi informasi sumatera utara telah melanggar kode etik anggota komisioner tentang berperilaku Profesional. Untuk menindaklanjuti dugaan ini, PKN melaporkan secara resmi komisioner komisi informasi sumatera kepada ketua komisi informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi informasi. Dugaan ini resmi dilaporkan pada Senin, 20 maret 2023 ke ketua komisi informasi sumatera utara.
Sekretaris PKN Kota Medan dan Deli Serdang yang juga merupakan Kuasa Pemohon dalam sengketa tersebut, Mariyus Giawa SIP. Mengatakan kepada media yang menjumpainya di luar gedung komisi informasi sumatera utara bahwa, Sejak sengketan informasi tersebut diputuskan pihaknya pernah mendatangi komisi informasi untuk menanyakan putusan tersebut kapan dikirim kepada PKN namun Pihak Komisi Informasi beralasan bahwa putusan tersebut belum selesai karena sibuk dengan padatnya jadwal persidangan. Bahkan (Terang Mariyus) menanyakan putusan tersebut melalui pesan Wathsapp namun pihak komisioner menyampaikan bahwa belum siap, jika sudah siap akan segera kami informasikan ke PKN namun hingga hari ini tak juga diterima informasi terkait kapan siapnya putusan tersebut. Kagetnya ketika dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan dan pihaknya sekalian menanyakan lagi terkait putusan tersebut, pihak komisi informasi mengaku bahwa putusan untuk Sengketan dengan Sekda Kota Medan sudah selesai sejak 2 minggu yang lalu namun lupa mengirimnya kepada PKN. Tutur mariyus giawa.
Ditanya terkait dasar PKN melaporkan keterlambatan Pengiriman putusan ini sebagai tindakn pelanggaran kode etik komisioner, Mariyus menjelaskan bahwa Putusan ini sudah melebih 30 hari kerja sejak dibacakanya putusan namun PKN belum menerima Putusan tersebut. Dijelaskanya bahwa Komisi Informasi Punya Kewajiban yang hakiki untuk mengirim setiap putusan sengketa informasi kepada Pemohon, yakni pasal 59 ayat 4 Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Pasal tersebut menjelaskan bahwa :
“Salinan putusan diberikan kepada para pihak paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan”
Namun nyatanya hari ini sudah lebih 30 hari kerja tak kunjung diberikan/dikirim kepada kami PKN. Ditanya pasal kode etik yang diduga dilanggar oleh komisi informasi, Mariyus menjelaskan bahwa pasal yang dilaporkan adalah Pasal 3 ayat 4 (e) dan Pasal 8 Perki 2 tahun 2016 tentang kode etik anggota komisi informasi. Demikian dijelaskan Alumni FISIp Universitas Darma Agung ini kepada Media pada Senin, 20/03/2023.
(giru)
748 total views, 1 views today