KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KULTUR MASYARAKAT DESA
indopers.net, Redaksi – Keterbukaan Inforasi Publik pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Masyarakat Desa bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa, karena Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menyertakan penduduk / masyarakat desa dalam berbagai kesepatan yang ada, intinya bahwa keberhasilan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa ditentukan dari peranserta/partisipasi masyarakat desa, apalagi dala UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab IX Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bagian Kesatu Pembangunan Desa Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Dengan demikian keterbukaan inforasi publik bukan sesuatu yang baru dan istimewa, bagi publik diluar wilayah desa pun UU telah mengamanatkan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun wajib dipampang dengan menggunakan baliho.
Ditemukan Perangkat Desa miskin informasi rencana yang akan atau harus dilaksanakan, Anggota BPD senasib dengan Perangkat Desa, bahkan Masyarakat Desa pun demikian, aneh tapi nyata, karena mereka hadir dari dan oleh penduduk / masyarakat desa yang belum dibekali pengetahuan tentang pemerintahan, kondisi seperti ini menunjukan kegagalan dalam proses Pilkades, Seleksi Perangkat Desa dan Peilihan Calon Anggota BPD.
Bagaikan Mata Pelajaran Perguruan Tinggi dipaksakan untuk dicerna oleh yang baru pendidikan SMP dengan cara apapun akan lambat dapat dicernanya, dari pada cepat mengerti keburu habis masa lakunya, padahal akar masalah sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Proses Rekruitmen Calon Kades, Anggota BPD dan Perangkat Desa satu satunya penyebab yang menciptakan kondisi demikian.
Visi dan Misi saja jarang, jarang sekali berpedoman pada Profil Desa, padahal para Penyelenggara Pemerintahan Desa dari, oleh dan untuk Masyarakat Desa yang belum dibekali pengetahuan pemerintahan.
Siapa pun dimana pun ketiga tergerak hatinya berbicara tengtang Desa terlebih dahulu harus mengetahui Profile Desanya, karena dengan Profil Desa bisa membayangkan apa yang harus dikerjakannya.
Kapan Keterbukaan Informasi Publik di Desa diperoleh/didapat, sejak Pemerintahan Desa melaksanakan Perencanaan, Pengambilan Keputusan, Pelaksanaan Keputusan dan Penyampaian Pertanggungjawabannya, Hal ini dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya, manakala BPD dan Kepala Desa memenuhi Tugas Pokok dan Fungsinya.
Sa’at ini, memasuki Periode Kedua dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai masuk pada cara berpikir tidak lagi menggunakan kaliat arif dan bijaksana, karena satu periode telah mencukupi pengetahuan untuk pengalaman yang membekalinya.
Kita berupaya menghindari kerugian, jangan sampai penyelenggaraan Pemerintahan Desa regulasinya melalui copy paste, melalui Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh PUSBIMTEK PALIRA.
Hati hati menggunakan kalimat : Pemantau, Pengawas dan Penyelidikan apalagi Penyidikan, cara kerjanya pasti berbeda, Pemantau kegiatannya, mendengar, melihat, mencatat dan menyapaikan resumi hasil pantauannya kepada ybs dan Dinas/Instansi yang terkait Pengawasan,
Pengawasan kegiatannya, berbekal perencanaan yang akan dilaksanakan, meluruskan pekerjaan yang tengah dilaksanakannya.
Penyidikan ranahnya Aparat yang berwajib, melakukan pencermatan dengan mengupulkan bahan – bahan yang cukup dari berbagai pihak. Penyidikan kegiatannya Pemeriksaan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Oleh : Tata Setiawan Nataatadja, SE. (Red)
148 total views, 1 views today