Diduga Pungli Uang Siswa Peserta Eligible LSM GPI Minta Kadisdik Sumut Copot Kasek SMA Negeri 1 Salak.

Diduga Pungli Uang Siswa Peserta Eligible LSM GPI Minta Kadisdik Sumut Copot Kasek SMA Negeri 1 Salak.

indopers.net, Pakpak Bharat (Sumut) – LSM Garda Peduli Indonesia ( GPI)
Menduga terjadi Pungutan Liar( Pungli) Di ruang Lingkup SMA Negeri 1 Salak, Kepada Siswa Peserta Eligible.

Berdasarkan penelusuran dilapangan Oknum Guru diduga mengutip Uang Dari Siswa Peserta Eligible sebesar RP 200.000/ Peserta, dengan jumlah peserta 101 Orang, sehingga Kalkulasi jumlah Pungli kurang lebih Rp 20.200.000,

Ketua Perwakilan Khusus Dairi/ Pakpak Bharat LSM GPI Agus Padang Mengatakan Pungli uang Siswa Peserta Eligible Tersebut dilakukan melalui Oknum Guru Inisial SC.

” Uang Dua Puluh Juta dua ratus ribu tersebut di peruntukkan dalih uang makan guru pembingbing peserta Eligible, jadi modusnya untuk uang makan guru pembingbing” ujarnya .

” Terkait adanya Dugaan Pungli tersebut pihaknya Akan berkoordinasi dengan Saber Pungli Polres Pakpak Bharat, agar secepatnya penegak Hukum dalam hal ini Saber Pungli segera memeriksa oknum kepsek SMA negeri 1 Salak, jika nantinya memang ditemukan adanya sesuatu yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan perundang-undangan, dirinya berharap pihak Saber Pungli Polres Pakpak Bharat segera memproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” Tegas Dia.

” Lanjut Agus mengatakan pihaknya sampai hari masih mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera melaporkan secara resmi kepada penegak hukum dan Akan menyurati Kadisdik Sumatera utara, Baik melalui surat resmi Dan bila dimungkinkan melalui pesan Whatsap kepada kacabdis cabang kabanjahe.

Jika nantinya Dugaan Pungli ini sudah benar terbukti, dirinya berharap kepada kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Dr. Asren Nasution , segera mencopot oknum kepala sekolah SMA negeri 1 Salak, supaya menjadi contoh untuk kepala sekolah yang lain tidak melakukan hal yang serupa, kerna perlakuan pungli semacam itu telah mencederai pendidikan di Negara republik Indonesia,” Harapnya.

Untuk diketahui Pungli sudah dilarang sesuai dengan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusus pasal 9 ayat (1) disebut, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Dia menjelaskan, dalam persoalan dugaan pungli ini, pihak SMA Negeri 1 Salak bisa saja dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi pasal tersebut.

ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(IP/Tim)

 307 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!