Lagi-Lagi Sengketa Lahan Di Camplong Sampang, Pemilik Lahan Kembali Digugat
indopers.net, Sampang (Madura)
Nasib kurang baik dialami oleh Matnali (45) dan Nilam (60), keduanya asal Dusun Gayam Desa Tambaan Kecamatan Camplong Sampang Madura
Bagaimana tidak, tanah milik Matnali yang dibeli dari Nilam beberapa tahun lalu kini digugat oleh JN, JD, BH, dan MH yang masih bagian dari keluarga sendiri
Adapun objek perkara berlokasi di Desa setempat dengan luas lahan sekitar 1.027 m², di mana kondisinya berada di area persawahan dan di pinggir jalan penghubung antar dusun.
Mohammad Yahya selaku Kuasa hukum dari Nilam dan Matnali mengatakan bahwa sebenarnya objek lahan yang kini disengketakan itu sebelumnya juga pernah digugat pada awal 2022 dengan nomor Nomor 1/ttg/2022 PN.
“Saat itu perjalanan sidang hingga enam bulan lamanya, di mana akhirnya tergugat dengan perkara pertama Ibu Nilam (kliennya) dan turut terbuka intervensi Bapak Matnali,” ujarnya, Jumat (9/11/2022).
Menurutnya, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara drngan nomor 00858 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui program PTSL tahun 2018.
“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan itu tidak terbukti milik mereka (penggugat),” jelas Yahya
“Keputusan mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah,” imbuhnya.
Meskipun majelis hakim sudah tidak melegalkan keabsahan bukti kepemilikan penggugat, Yahya menjelaskan bahwa para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN.
Kendati demikian, Yahya tetap menghargai asas yang berlaku di Indonesia
“Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” lanjutnya
Sementara pada hari jumat 9/12/2022 pihak pengadilan Negeri (PN) Sampang terjun ke lokasi sengketa untuk memastikan objeknya benar adanya
“Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim melihat kondisi lahan apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat dan jangan sampai objeknya bukan lahan itu atau malah tidak ada objeknya,” kata Afrizal selaku Humas Pengadilan Negeri Sampang
Kemudian ia juga menjelaskan jika sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal 2022, kemudian di putus oleh majelis hakim karena gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dari penggugat melalui kuasanya menggugat kembali.
“Jadi putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi karena terdapat pihak lain,” jelasnya
(Man)
619 total views, 1 views today