Indonesia Darurat Korupsi, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Minahasa, Melarang Pemberian Dokumen Informasi Publik Kepada Siapapun.
indopers.net, Manado (SULUT) – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menggelar sidang sengketa informasi publik, antara Patar Sihotang SH MH selaku Ketua umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Repoblik Indonesia (PKN-RI) sebagai Pemohon, melawan tiga Kades yang ada di Kecamatan Langowan Selatan, yakni Kades Winebetan, Kades Manembo, dan Kades Kaayuran Bawah, sebagai termohon. Selasa (15/11/2022) di ruang sidang KIP Sulut.
Diawali dengan pembacaan kronologi permintaan Dokumen informasi publik oleh Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Philep Regar dan didampingi oleh dua anggota Komisioner dilanjutkan dengan permintaan tanggapan dari pihak Termohon, soal kenapa permintaan dokumen publik yang diminta oleh pemohon tidak ditanggapi atau diberikan kepada pemohon.
Ketiga kades menjawab bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen informasi ini jika tidak ada ijin dari atasan, dan kami hanya ingin memberikan jika sudah sesuai prosedur, dan kami tidak bisa memberikan karena dilarang oleh Dinas PMD dan Inspektorat.
Mendengar akan hal itu, beberapa awak media yang hadir meliput pada saat itu, langsung menkonfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs Jefry Tangkulung via telpon whatsapp, beliau langsung menampik dan membantah soal peryataan dari kades itu.
“Saya tidak pernah melarang jika ada masyarakat yang mau meminta dokumen informasi publik karena sudah era keterbukaan,” ujar Jefry
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Maudy N Lontaan S.Sos
Yang dikonfirmasi melalui via telepon, langsung membantah dan mengatakan ini tidak benar.
“Kami tidak pernah melarang atau memberi arahan agar tidak boleh memberikan dokumen informasi publik terkait kegiatan yang menggunakan DD, semua pekerjaan desa yang kerjakan,” kata Lontaan.
Menanggapi akan hal ini Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH, melalui Ibu Fritje Manopo dan Alfrits Kuhu selaku anggota PKN-RI yang ada di Sulawesi utara, mengatakan ini merupakan bentuk ketidak jujuran dari para Kades, berani membawa nama institusi daerah, untuk melawan hukum,
“Undang Undang no.14 tahun 2008
Tentang keterbukaan Informasi, pasal 1 dan 3 sudah sangat jelas,” tegas Patar.
Harapan dari seluruh anggota PKN-RI dari sabang sampai merauke agar, seluruh Pejabat Publik agar tidak tertutup kepada Rakyat,
“Jika tidak ada yang ditutupi kenapa risih,”.
PKN adalah Rakyat dan Berjuang untuk Rakyat
(Tim PKN/ Kholiq)
155 total views, 1 views today