Ahmad Soleh SH, Kuasa Hukum Buruh Menyanyangkan Penyelesaian Diluar Dinas.

Ahmad Soleh SH, Kuasa Hukum Buruh Menyanyangkan Penyelesaian Diluar Dinas.

indopers.net, Brebes (Jateng) – Ahmad Soleh SH Kuasa Hukum dari beberapa buruh yang di PHK oleh PT MMM sangat menyayangkan  penyelesaian pesangon dilakukan diluar Dinas oleh pihak PT di wilayah Losari Jawa Barat. 

Pasalnya surat pengaduan dari Kuasa Hukum beberapa buruh yang di PHK oleh PT tersebut telah diadukan secara resmi ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes pekan lalu. 

“Alhamdulillah para buruh yang telah di PHK beberapa diantaranya sudah mendapatkan kompensasi, ada pula bebetapa sudah dipekerjakan lagi, namun yang kami sayangkan adalah penyelesaian beberapa buruh yang kami dampingi itu diselesaikan diluar kedinasan”. ujarnya. 

Lanjut Soleh, penyelesaian para buruh yang di PHK malah dibawa ke warung makan yang berada di wilayah Losari Jawa Barat. 

“Padahal kita sudah melayangkan surat resmi ke Dinas dan pihak PT pun mendapatkan surat resmi dari Dinas untuk mediasi antara pihak perwakilan buruh dan pihak PT, akan tetapi dari pihak PT MMM yang sekarang menjadi PT MEL tidak pernah datang, malah mereka menggiring karyawan-karyawan yang di PHK ke Losari, logikanya ini PT berada di wilayah Brebes kenapa harus dibawa kesana, ada undangan mediasi di Dinas ya seharusnya penyelesaian di dinas juga”. Tegasnya.

Soleh yang juga Divisi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO)  Kabupaten Brebes menjelaskan, seharusnya PT mendatangi dari Dinas untuk kumpul bareng kami bersama perwakilan PT dan buruh.  

“Ada 110 buruh yang di PHK namun mereka sudah dipekerjakan lagi, dan beberapa buruh yang kami dampingi sudah diselesaikan hak-haknya oleh pihak PT. 

“Walau bagaimanapun, pihak PT sudah memberikan kompensasi ke buruh yang telah di PHK, tapi yang sangat kami sayangkan adalah kompensasi Beberapa buruh yang kami dampingi itu diberikan ataupun dikumpulkan di Jawa Barat”. pungkasnya. 

Menurutnya, pihak PT sudah dua kali mendapat undangan namun mangkir, artinya pihak PT tidak ada keseriusan menangani di Brebes ini. 

Ia berharap, Dinas terkait pengawasannya harus lebih ketat, karena sebagian besar buruh adalah warga Brebes yang seharusnya diayomi, dan harus diperjuangkan kesejahteraanya.

(Bj/Jr).

 323 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!