Diduga Oknum TKSK Menjadi Suplayer Penjualan Beras ke Agen E-Warong di Kecamatan Parungpanjang Bogor.

Diduga Oknum TKSK Menjadi Suplayer Penjualan Beras ke Agen E-Warong di Kecamatan Parungpanjang Bogor.

indopers.net, BOGOR (Jabar) – Diduga Agen E-warong diKecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,telah menyalahi aturan Pedum BPNT, Senin (24/10/2022).

Agen E-warong menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan. Tujuannya untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Pihak  Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor sejumlah oknum pejabat kecamatan maupun desa dan E-Warong diduga Melanggar Pedoman Umum (Pedum) yang sudah di tentukan, pasalnya sejumlah agen menyalurkan sembako dengan sistem paket kepada KPM.

Dugaan oleh oknum TKSK  dan oknum lainnya yang dimanifulasi tidak bertanggung jawab bahkan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dan jumlah item, kualitas tidak sesuai dengan harga.

Berdasarkan penyelusuran di lapangan seperti, Desa Cibunar, Desa Pingku, Desa Gorowong, Desa Jagabaya, Desa Lumpang, Desa Gintung Cilejet, Desa Cikuda dan Desa Kabasaran.banyak dugaan Suplayer dan mengarahkan agen e-warung untuk membeli serta bekerja sama dengan suplayer, atas dasar itu ditemukan kesamaan beras dengan merek, M Tani, Sego, Hasil Padi dan Pulosari sebagai salah satu komoditi dalam penyaluran BPNT.

Saat dikonfirmasi kepada agen-agen e warung tersebut mengatakan bahwa beras tersebut dari Danu TKSK Kecamatan Parung Panjang.

“Iya memang kami dipaksa untuk ambil beras dari TKSK,” ujarnya.

Sedangkan TKSK tidak boleh menyuplai barang atau mengarahkan agen untuk belanja ke suplayer tertentu, karena agen e warung bebas memilih suplayer manapun.

Hal ini jelas adanya TKSK melanggar Tupoksi  dan pihak Dinsos Kabupaten Bogor dan Kemensos harus memberikan sanksi tegas.

Danu selaku TKSK Kecamatan Parungpanjang mengatakan,” Ini maksudnya apa bang, mau nyerang beras saya, saya tidak perlu bilang kang, itu Sego punya saya di Parungpanjang cuma punya saya saja, tidak akan ada lagi yang bisa,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan  bahwa beras tersebut disalurkan oleh PT. SPS yang pemiliknya adalah salah satu TKSK diwilayah Bogor Timur, saat diklarifiksi  via WA tidak ada respon.

Menurut Program Sembako sesuai (pedum) tahun 2020 yang menjelaskan untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan atau kelompok membentuk badan usaha, tidak boleh menjadi E-warong maupun pemasok E-warong untuk pejabat pemerintah setempat, bahkan Mentri Sosial telah mengatakan bahwa BPNT itu boleh di cairkan dalam bentuk uang tunai.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pasal 39 ayat 1 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan pangan. (Sopiyan A)

 218 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!