Otak Pembacokan di Jembatan Suroboyo Residivis Curas di Bawah Umur  

Otak Pembacokan di Jembatan Suroboyo Residivis Curas di Bawah Umur  

indopers.net, Surabaya – Tiga pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal di Jembatan Suroboyo telah diamankan polisi. Ketiga tersangka tersebut adalah AS, MRS dan MFA.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa otak pembacokan tersebut adalah pelajar berusia 16 tahun berinisial AS, warga Surabaya residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh dan MFA (18) warga Bubutan, diketahui sebagai eksekutor (pembacok) korban. Ketiganya berhasil diamankan Polisi pada Senin (24/10/2022) dini hari di kediaman masing-masing.

“MRS, MFA dan satu tersangka di bawah umur 1 x 24 jam kita ungkap tuntas. Kita amankan di kediaman masing-masing Senin (24/10/2022) dini hari lengkap dengan barang bukti dua sajam dan motor,” kata AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022).

Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu karena geng pelaku ingin balas dendam ke geng lawan usai kalah dalam tawuran beberapa waktu sebelumnya.

Dia mengatakan bahwa alasan MRS dan MFA menuruti AS meskipun lebih muda, yakni karena pelajar di bawah umur tersebut telah bergabung lebih lama dan menjadi ketua geng tersebut.

“Motifnya yang bersangkutan, tersangka masuk ke dalam salah satu geng. Satu minggu sebelumnya tawuran dua geng tersebut. Tersangka kalah dan balas dendam pada Minggu 23 Oktober (dini hari) itu,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua buah senjata tajam (sajam) jenis pedang masing-masing sepanjang 1,5 meter dan dua meter. Mereka mengaku, pedang itu milik geng korban atau lawan.

Kepada wartawan, MRS mengaku pedang itu terlebih dahulu dilemparkan oleh geng lawan pada tawuran sebelumnya. Kesal karena kalah, sajam itu dibawa lagi untuk balas dendam.

Barang bukti lain yang turut disita polisi yaitu satu unit HP berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, dua pedang, dan satu unit sepeda motor Honda yang dipakai para pelaku.

Sebagai informasi, atas perbuatannya kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (siman)

 241 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *