Hakim PTUN Medan Batalkan Putusan KIP Provinsi Sumut

Hakim PTUN Medan Batalkan Putusan KIP Provinsi Sumut

indopers.net, Medan – Majelis Hakim PTUN Medan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ,dengan Pertimbangan Hukum Bahwa apa yang di mohonkan Pemantau Keuangan Negara [ PKN] adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan semua ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat konfrensi Pers pada tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 15 .00 di Kantor PKN Pusat Jl caman Raya no 7 jatibening bekasi .
Patar menjelaskan Bahwa Putusan Majelis Hakim PTUN Medan sudah Memenuhi Rasa keadilan Masyarakat Khususnya PKN sebagai Pengguna Informasi dan Pemohon keberatan .
Patar Juga menyampaikan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara Nomor Nomor: 101 /PTS/KIP-SU /2022 Tanggal 22 Juni 2022 adalah Putusan dari Produk komisioner yang tidak cermat dan tidak cerdas dan tidak Profesional dan terkesan isi putusannya memihak kepada badan Publik ,sehingga akibat yang putusan yang ngawur ini PKN mengalami banyak kerugian Materi maupun non material contoh nya biaya Pendaftaran Persidangan dan biaya bolak balik Ikuti Persidangan di PTUN Medan demikian Ucap patar Sihotang
Patar Memaparkan Kronologis timbulnya sengketa Informasi ,Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa didapat Informasi ada dugaan Penyelewengan dana desa di Desa DESA NAGORI SIMPANG PANE RAYA, KEC. PANEI, KAB. SIMALUNGUN , Sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi Tim Pengolahan data melakukan Analisis data dan Laporan Masyarakat sehingga di sepakati untuk mendapatkan Dokumen APBDes dan Laporan pertanggung Jawaban APBDes menggunakan mekanisme yang di atur dalam Perki nomor 1 Tahun 2018 dan Perki no 1 Tahun 2021 dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi ,dan selanjutnya Tim PKN kabupaten simalungun Mengantar Permintaan Informasi kepada PPID atau sekretaris desa Nagori Simpang Pane raya ,namun sampai 10 Hari tidak di respon ,sehingga PKN Mengajukan Surat keberatan kepada atasan PPID Desa dalam hal ini Kepala Desa Nagori Simpang Pane Raya ,dan setelah 30 Hari kerja di tunggu tunggu ,itu juga tidak direspon dan tidak dianggap dan tidak di perdulikan Surat keberatan PKN ,sehingga berdasarkan Perki no 1 Tahun 2013 PKN melakukakan Gugatan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara dan selanjutnya Komisi Informasi mengelar persidangan dengan catatan Pihak Termohon Informasi tidak pernah hadir dan terkesan tidak menghargai panggilan Lambang Negara
Selanjutnya setelah beberapa kali persidangan maka di putuskan dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : Putusan Nomor: 101 /PTS/KIP-SU /2022 Tanggal 22 Juni 2022 yang pada amar putusannya sebagai berikut:
Memutuskan :
[8.1] Menyatakan Permohonan Informasi Pemohon sebagaimana yang dimaksud
dalam Paragraf [2.2] merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
[8.2] Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon untuk sebagian yaitu
sebagaimana dimaksud pada paragraf [2.2] poin 1, poin 2 (tanpa disertai dengan
Laporan realisasi APBDes, laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, daftar
program sektoral dan program lainnya) dan poin 3 untuk tahun Anggaran 2020
sesuai dengan Pendapat Majelis pada Paragraf [6.2] dengan catatan
menghitamkan nama dan nomor rekening karena menyangkut data pribadi;
[8.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang
disebutkan dalam Paragraf [8.2] kepada Pemohon dalam bentuk fotokopi
salinan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya
penyalinan atau fotokopi salinan kepada Pemohon
Melihat dan membaca dan memahami Putusan Komisioner Komisi Informasi Sumatera utara Kami PKN Keluarga besar PKN merasa Heran dan sedih ,karena Putusannya tidak cerdas dan tidak Profesional dengan alasan atau Bukti pada amar [8.1] menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah terbuka untuk umum , dengan demikian mustinya Seluruh yang di minta PKN harus di berikan semua .. atas putusan yang tidak cerdas dan tidak Profesional ini Maka PKN melakukan Permohonan Keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN , dengan para pihak
PATAR SIHOTANG, SH.,MH., Kewarganegaraan Indonesia,
Pekerjaan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara,
Tempat Tinggal Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi ;
M E L A W A N :
KEPALA DESA NAGORI SIMPANG PANE RAYA, KEC. PANEI, KAB.
SIMALUNGUN, Tempat Kedudukan Nagori Simpang Pane Raya,
Bah Lias, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara; dengan susunan Majelis hakim BAHERMAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan ALPONTERI SAGALA, S.H., dan ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,
dan setelah di laksanakan Persidangan di PTUN Medan dengan catatan Termohon keberatan dalam hal ini Kepala Desa tidak pernah datang dan terkesan tidak menghargai Panggilan Pengadilan Resmi . dan selanjutnya Persidangan di putuskan denganpertimbangan Majelis Hakim PTUN
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka majelis hakim berkesimpulan
bahwa permohonan yang diajukan Pemohon Keberatan [PKN] untuk meminta informasi
kepada PPID pembantu Nagori Simpang Pane Raya Kecamatan Panei tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf I
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Keberatan bukan
informasi yang di kecualikan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga sudah layak permohonan Pemohon Keberatan di
terima dan di kabulkan; dan di putuskan dengan Putusan Nomor : 86/G/KI/2022/PTUN.MDN Tanggal 12 Oktober 2022 dengan amar Putusan
M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor:
    101/PTS/KIP-SU/2022 tanggal 22 Juni 2022;
  3. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi
    yang di mohonkan oleh Pemohon Keberatan;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar
    Rp. 645.000-,(Enam Ratus Empat Puluh Lima ribu Rupiah)

Patar Sihotang mengatakan semoga dengan Putusan ini dapat menjadi Pelajaran dan menjadi bahan Bimbingan tehnis dalam pembuatan Putusan sesuai dengan aturan Hukum yang benar bagi Komisioner Provinsi Sumatera Utara dan Seluruh Indonesia ,Karena Putusan ini telah di uji oleh Hakim Hakim karier yang terdidik dan teruji dalam Hukum . dan semoga para Komisioner tingkat sensifitasnya kepada Masyarakat ada sesuai dengan Tujuan dan maksud para pejuang Reformasi untuk Membentuk Lembaga Komisi informasi yang mana tujuan hakikinya adalah Untuk Menjamin Rakyat hak hak Konstitusis nya sesuai dengan Pasal 28 F UUD 45 .
Patar menuturkan bahwa Komisioner yang sekarang sangat beda jauh dengan Komisioner awal awal reformasi yang mana komisioner yang dulu di isi oleh Tokoh atau aktivis anti korupsi dan pejuang Rakyat ,kalau Komisioner pada saat ini lebih cendrung dan terkesan dari Perwakilan atau kepentingan partai dan perwakilan pemerintah yang tentunya membawa kepentingan Politik dan Penguasa ,sehingga banyak putusannya sangat mengecewakan Rakyat pencari keadilan dan ati korupsi .

Patar berharap dan menyarankan kepada Masyarakat dan para aktivis dapat mengunakan Putusan Nomor : 86/G/KI/2022/PTUN.MDN Tanggal 12 Oktober 2022 sebagai Ilmu pengetahuan dan jurisprudendi dalam setiap mengajukan Permintaan Informasi tentang Penggunaan Anggaran dana desa , Gunakan lah Putusan PTUN ,agar tidak ada lagi pembodohan kepada Rakyat oleh Penguasa ,Pemerintah dan Lembaga Komisi Informasi ,demikian ucap patar sihotang sambil menunjukkan Putusan PTUN Medan dan sekaligus menutup acara Konfrensi Pers .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM

(giru)

 304 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!