DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NGAWI GIAT KIRAB SANTRI SARUNGAN.
indopers.net, Ngawi (Jatim) – Pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 di Alon Alon kabupaten Ngawi kerja sama satuan pamong praja dengan bea cukai atau bjhct mengadakan giat hari santri yang bertemakan KIRAB SANTRI SARUNGAN.
Dari hasil wawancara kami dengan bapak bupati kabupaten Ngawi provinsi Jawa timur H.Ony Anwar Harsono,S.T,M.H yang memberikan keterangan kepada kami bahwa dengan adanya acara ini selain ajang silaturohim para santri juga memberikan kwalitas bagi para santriwan santriwati bisa mengenal lebih jauh tentang ilmu ilmu ke agamaan itu sendiri.
Dalam acara wawancara kami dengan beliau bapak bupati kabupaten Ngawi menjelaskan kepada kami sebagai awak media bahwa peserta kirap santri ini secara online ada sejumlah 11 ribu dan yang langsung datang di lokasi kirap ada 6 ribu jadi sudah di pastikan bahwa jumlah santri yang mengikuti kirab sejumlah 17 ribu santriwan santriwati yang mengikuti kirab santri sarungan.Semua peserta melambaikan tangan mereka di depan panggung kehormatan yang di hadiri oleh bapak bupati H.Ony.Anwar Harsono,S.T.M.H serta seluruh jajaran porkompimda juga hadir Ketua DPRD kabupaten Ngawi H.Anas Hamidi,S.H dan tamu undangan lainya.Inti pada acara hari ini selain memperingati hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2022 ini juga ada giat dari badan bea cukai yang bekerja sama dengan dinas pol PP kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi stop rokok ilegal yang wajib di beritahukan kepada warga masyarakat yang merokok agar tidak membeli rokok tanpa cukai atau cukai palsu yang bisa merugikan negara dan juga saksi pidana yang membuat rokok tanpa cukai dan bagi yang sengaja mengedarkan rokok tanpa cukai atau cukai palsu susai Undang Undang RI Nomer 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi pasal 54 setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual atau menyediakan untuk di jual kena cukai yang tidak di kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar dan kepala dinas pol PP kabupaten ngawi Rahmat Didik D juga menjelaskan bahwa dengan di adakanya acara sosialisasi stop rokok ilegal yang juga bertepatan dengan hari santri ini bisa di kena seluruh warga masyarakat kabupaten Ngawi yang meroko agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai atau cukai palsu yang bisa merugikan negara dan jika warga masyarakat kabupaten Ngawi yang merokok dan membeli rokok yang ada cukai asli bisa menambah pendapatan negara tantang pajak cukai yang harus di bayar oleh perusahaan rokok yang ada di seluruh Indonesia yang bergerak dalam usaha pembuatan rokok,Dengan acara sosialisi Dari Nara sumber bidang cukai atau bjhct juga dari Nara sumber kejaksaan juga dari kepolisian dan tentunya dari dinas pol.pp.
Pada acara ini bupati kabupaten Ngawi juga melihat serta langsung menyaksikan acara sosialisasi terkait bahaya nya bagi pengedar rokok ilegal yang sangat di tunggu tunggu bagi masyarakat yang menyaksikan acara tersebut dengan tujuan warga masyarakat akan tau tentang stop rokok ilegal dan juga keuntungan bagi negara bagi yang membeli rokok menggunakan cukai asli dan bukan rokok palsu yang menggunakan cukai palsu.
(beni.adv kab Ngawi).
267 total views, 1 views today