Tidak Diresponnya Surat Aduan, PKN Laporkan Bupati Ke Gubernur Jateng
indopers.net, Rembang (Jateng) – Buntut dari tidak diresponya surat aduan Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas perbuatan Maladministrasi Kepala Desa Sedan yang sebelumnya telah diadukan kepada Bupati Rembang pada 10 Agustus 2022 silam.
Sampai saat ini, aduan tersebut tidak mendapat respond lebih dari 30 hari kerja, kemudian PKN melaporkan perbuatan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/09/22).
Melalui sambungan telepon seluler, PKN yang berpusat di Jl. Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi tersebut melalui Ketua Umumnya menyampaikan, bahwa benar pihaknya telah menyampaikan surat resmi pengaduan perbuatan Maladministrasi Bupati Rembang.
Dengan tidak respondnya Surat Laporan PKN No. 01/LP/MALADMINISTRASI /PKN/VII/2022 tentang perbuatan Maladminitrasi Kades Sedan kepada pihak Gubernur Jawa Tengah,” ungkap Patar Sihotang, SH. MH.
“Dalam surat pelaporan resmi PKN Nomor: 01/LP/MALADMINISTRASI /PKN/IX/2022 kepada Gubernur Jateng, miminta kepada Gubernur agar segera memproses secara tegas perbuatan Maladministrasi Bupati Rembang seperti yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” tegas Patar.
Sebelum mengakhiri, Patar juga menyampaikan pendapatnya, jika pelaporan perbuatan Maladministrasi Bupati Rembang tersebut telah diproses secara tegas, maka masyarakat bisa menilai bahwa penegakan kepatuhan Hukum dalam tubuh penyelenggara pemerintah khususnya di Jawa Tengah telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah mengaturnya,” pungkas Ketua Umum PKN. (Patar s/giru)
273 total views, 1 views today