PPATK Temukan Transaksi Rp560 Miliar pada Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe ke Tempat Perjudian Luar Negeri
indopers.net, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi senilai 55 juta Dollar Singapura atau sekitar Rp560 miliar ke tempat judi, pada rekening Lukas Enembe Gubernur Papua.
Bahkan, dalam satu periode waktu, ada setoran tunai mencapai 5 juta Dollar Singapura ke rekening Lukas Enembe. Selain itu, PPATK juga menemukan bukti pembelian jam tangan senilai Rp550 juta.
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dalam keterangan pers, siang hari ini, Senin (19/9/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah menelusuri catatan keuangan Lukas Enembe dari tahun 2017.
Menurutnya, dari tahun 2017 sampai sekarang, ada banyak variasi transaksi bernilai ratusan miliar Rupiah.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta Dollar Singapura atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujarnya.
PPATK, kata Ivan, sudah menyampaikan 12 hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Ivan bilang PPATK bekerja sama dengan negara lain untuk mendapatkan informasi aktivitas perjudian.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain, dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” tegasnya.
Terkait dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe, PPATK sudah membekukan transaksi 11 penyedia jasa keuangan, di antaranya, asuransi dan bank.
Dari transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp71 miliar yang dibekukan PPATK dari 11 penyedia jaksa keuangan, Ivan menyebut mayoritas dilakukan anak laki-laki Lukas Enembe.
“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan PPATK di 11 PJK ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga dari transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan putra yang bersangkutan,” paparnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua, Eltinus Omaleng Bupati Mimika, dan Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dari ketiga orang kepala daerah yang berstatus tersangka, baru Eltinus Omaleng yang sudah menjadi tahanan KPK.
KPK Tegaskan Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi Murni Penegakan Hukum
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni penegakan hukum.
Menurutnya, tidak ada kepentingan lain di balik penetapan Lukas Enembe Gubernur Papua dan sejumlah kepala daerah di Bumi Cendrawasih.
“Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya Dalam keterangannya, siang hari ini, Senin (19/9/2022), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, KPK punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua ke tahap penyidikan.
Alat buktinya antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, surat/dokumen, dan petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ali bilang KPK sudah melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mulai dari menyampaikan surat panggilan kepada Lukas Enembe tanggal 7 September 2022 untuk menjalani pemeriksaan tanggal 12 September 2022, di Mako Brimob Papua.
Tapi, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan sakit.
“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya,” kata Ali.
KPK berharap ke depannya setiap pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal itu penting supaya penanganan perkara berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua, Eltinus Omaleng Bupati Mimika, dan Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dari ketiga orang kepala daerah yang berstatus tersangka, baru Eltinus Omaleng yang sudah menjadi tahanan KPK.
Terkait dugaan korupsi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe.
Sementara, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sudah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai tanggal 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023.
(udn).
145 total views, 1 views today