KPK Panggil 5 Pihak Swasta sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung

KPK Panggil 5 Pihak Swasta sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim.

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima (5) pihak swasta sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan (P) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Hari ini, lima saksi diperiksa terkait kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM),” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Adapun lima saksi yang merupakan pihak-pihak swasta itu adalah Muntholib dari CV Sumber Rejeki, Andik Prasetyo dari CV Laju Jaya Perkasa, Ichwan Dwi Jatmiko dari CV Dwipaka Jaya, Ahmad Manshuri dari CV Clamatas Consulindo, dan Rifangi dari CV Aulia Puteri.

Sebelumnya pada Jumat (19/8/2022), KPK menetapkan AM dan dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyampaikan bahwa AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2015, yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. Kemudian dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AB, AM, dan IM diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

Adapun nominal “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Selain “uang ketok palu”, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018. (udn)

 171 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *