Tahanan Polsek Tambaksari Surabaya Tewas Gantung Diri, Kompolnas: Kapolrestabes Surabaya Harus Periksa Bawahannya

Tahanan Polsek Tambaksari Surabaya Tewas Gantung Diri, Kompolnas: Kapolrestabes Surabaya Harus Periksa Bawahannya

indopers.net, Surabaya – Meninggalnya seorang tahanan kasus pencurian diduga gantung diri di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolrestabes Surabaya agar memeriksa bawahannya.

Poengky Indarti Komisioner Kompolnas mendorong pemeriksaan menyeluruh atas meninggalnya H (41 tahun). Terlebih jika meninggalnya ada di Mapolsek, menurutnya harus ada pertanggungjawaban.

“Pertama, kami turut berduka cita dan sangat menyayangkan sampai terjadinya ada tahanan meninggal di kantor Polsek, di ruang penyidikan. Kompolnas mendorong pemeriksaan menyeluruh terkait itu,” kata Poengky saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Poengky melanjutkan, harus ada pemeriksaan terhadap polisi yang berkaitan dengan kejadian ini.

“Pimpinan yang bertanggung jawab untuk itu Kapolrestabes Surabaya. Mesti harus melakukan pemeriksaan sungguh-sungguh terhadap bawahannya. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” jelasnya.

Pemeriksaan pada polisi menurutnya harus dilakukan mulai pada Kapolsek, petugas jaga, penyidik, dan sebagainya.

“Harus dilakukan, jangan sampai nggak. Jika terbukti bersalah harus dihukum. Saya juga berharap masyarakat bersabar jangan spekulasi. Di sisi lain saya berharap aparat kepolisian menyampaikan penjelasan secara transparan dan akuntabel agar tidak muncul berita liar,” tegas Poengky

Permintaan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Kompolnas itu bukan tanpa berdasar. Poengky menyertakan beberapa alasan mengapa pemeriksaan beberapa personel kepolisian perlu dilakukan.

“Satu, harus diketahui apabila aparat kepolisian atau penyidik memutuskan menahan seseorang, maka keselamatan orang yang ditahan harus diperhatikan. Istilahnya harus aman, polisi harus bisa menjamin keamanan orang yang ditahan,” kata Poengky.

Kedua, Poengky menyayangkan tidak ada petugas yang mengawasi H di dalam ruangan usai diperiksa.

“Yang bersangkutan ini diperiksa, yang jadi pertanyaan saya, diduga ditemukan pukul 06.30 WIB pagi, itu kok tidak ada orang di situ. Kalau ini tahanan status tersangka, harusnya ada yang ngawasi,” paparnya lagi.

Termasuk cara H gantung diri yang sesuai keterangan polisi memakai tali sofa. Poengky menilai polisi dalam hal ini kurang berhati-hati.

“Kenapa tidak diawasi. Sampai ada alat yang bisa digunakan bunuh diri. Mestinya orang ditahan harus digeledah semuanya, jangan sampai bawa alat-alat yang bisa dipakai. Yang penting harus dijaga, saya tidak lihat kehati-hatian dilakukan anggota di sini,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga menyoroti tidak adanya kamera CCTV di dalam ruangan penyidik.

“Harusnya ada (CCTV), apa lagi ruang penyidikan. Harusnya bisa dimonitor Kapolsek, yang lain-lain, petugas piket misalnya,” ujarnya.

Termasuk soal kasus pencurian yang membuat H harus ditahan. Di mana H diketahui menyerahkan diri ke pelapor yaitu majikannya, sebelum dirinya diserahkan ke polisi. Seharusnya, lanjut Poengky, bisa dilakukan restorative justice.

“Ini kan kasusnya terkait pencurian, tapi terus kemudian sudah dikembalikan kok. Di pemeriksaan, kalau memang sudah dikembalikan, perlu ada restorative justice misalnya. Hal-hal seperti ini yang melibatkan pelapor dan terlapor orang-orang dekat mestinya bisa diupayakan,” tegas Poengky.

Sementara pada pihak keluarga, menurutnya sebaiknya jenazah diautopsi untuk memastikan penyebab meninggal.

“Kalau menduga-duga tidak akan bisa terjawab. Yang bisa memastikan, kalau ada pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter forensik. Sebenarnya kalau kematian dianggap tidak wajar, maka polisi bisa melanjutkan proses itu (autopsi) tanpa minta persetujuan keluarga,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, H ditemukan penyidik Polsek Tambaksari sudah dalam keadaan meninggal dunia gantung diri pada Jumat (2/9/2022) pukul 06.30 WIB.

Sehari setelahnya, Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers yang menerangkan bahwa H meninggal akibat jeratan tali sofa yang menggantung di gerendel pintu. Polisi juga mengungkap tidak ada tanda kekerasan berdasarkan hasil visum luar dari RSUD dr. Soetomo. Otopsi tidak dilakukan, karena keluarga dianggap sudah menerima.

Sempat beredar foto diduga H mengenakan baju merah nampak gantung diri memakai tali sofa yang dikaitkan pada gerendel pintu ruangan serta posisi tengkurap dengan hampir seluruh badan kecuali kepala menyentuh lantai. Namun polisi membantah dan menyatakan, itu merupakan pintu lemari. Termasuk foto, menurutnya itu bukan H yang dimaksud.

Sedangkan S, istri H, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Menurut keluarga, S masih syok atas meninggalnya suaminya.

(fwaid)

 216 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!