Bareskrim Polri Tangkap 25 Tersangka Peredaran Narkoba Berbagai Jaringan di Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Polri Tangkap 25 Tersangka Peredaran Narkoba Berbagai Jaringan di Tempat Hiburan Malam

indopers.net, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 25 orang tersangka peredaran gelap narkoba dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional Jerman, Malaysia, dan Indonesia.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menyebutkan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi bersandi “Operasi Anti Gedek 2022.”

“Operasi ini berhasil mengungkapkan jaringan narkoba internasional, baik dari Malaysia dan Indonesia. Ada beberapa wilayah yang berhasil diungkap dan jaringannya melibatkan warga negara asing,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Brigjen Pol. Krisno H Siregar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, operasi yang berlangsung selama satu bulan dari Juli sampai awal Agustus 2022 di sejumlah wilayah di Indonesia ini menyasar tempat hiburan malam (THM).

“Kami menemukan setelah pelonggaran PPKM terjadi peningkatan jenis barang bukti ekstasi yang signifikan, baik yang ditangkap Bareskrim maupun rekan-rekan di wilayah,” kata Krisno.

Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, kata Krisno, tempat hiburan malam dengan pelonggaran PPKM banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan.

Pengungkapan berawal dari wilayah Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga tersangka, yakni Agus Riyadi, Poice Surdrajat, dan Anggi Awang dengan barang bukti ekstasi 39 butir. Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi akan ada pengiriman dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Jerman.

“Paket tersebut berisi alat makan dan makanan untuk anjing dan kucing,” kata Krisno.

Penyidik lantas melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memonitor kedatangan paket tersebut dan ditemukan. Dalam kasus ini seorang pria berinisial A, namanya digunakan oleh seorang bernama Bayu Ahmed (DPO) untuk menerima paket tersebut di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai mengembangkan kasus tersebut dan diketahui paket tersebut dikendalikan oleh warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat bernama Chukwudkpe asal Nigeria.

“Warga Nigeria tersebut merupakan narapidana kasus narkoba,” ujarnya.

Operasi terus berlanjut, katanya, pada akhir Juli 2022 Tim Penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka Becce Komalasari di Jakarta Utara, perannya sebagai kurir dari warga negara Nigeria yang bekerja sama dengan tersangka Emecha (DPO).

Ia mengatakan pengungkapan berikutnya jaringan Bandung, Semarang, Medan, dan Bali. Mengedarkan narkotika ke sejumlah THM, tersangka yang ditangkap terdiri atas kurir, pengendali, pemilik diskotik sebagai pelaku utama, bandar, pengepul, dan pengendali keuangan.

Dalam pengungkapan ini, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri diawasi oleh pelaku. Namun pelaku yang mengawasi petugas dapat ditindak. Dari pengungkapan ini diperoleh petunjuk ekstasi yang diedarkan di THM salah satunya bersumber dari tersangka Sumantri yang ditangkap pada 2 Agustus 2022 di Semarang bersama istrinya, Nanik.

Keduanya mengirimkan ekstasi ke sejumlah THM di Bandung melalui tersangka Elly Herlina dalam jumlah ribuan butir. Selain itu, tersangka Elly Herlina juga memesan narkotika dari tersangka Moris di Surabaya.

“Morris berhasil ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2022 di Apartemen Puncak Permai Unit 2323 yang digunakan sebagai laboratorium klandestin atau tempat memproduksi happy water,” katanya.

Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamine, dan serbuk nutrisi yang dibuat tersangka Morris yang kemudian diedarkan ke sejumlah THM di wilayah Surabaya, Semarang, dan Bali.

Dari hasil pengembangan tersangka Morris, ditangkap tersangka Josh sebagai orang yang memasukkan ekstasi ke THM di Surabaya.

Tersangka Josh mengaku membuat olahan obat mengandung cathinone, paracetamol, ketamine kristal, dan pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkan ke tersangka Andri di Bali. Dari tersangka Andri penyidik menyita barang bukti satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram cathinone di Jimbaran, Bali.

Di antara para tersangka ada yang berstatus anggota polisi aktif berinisial AGP dan pensiuan polisi berinisial J. Keduanya bertindak sebagai kurir dari jaringan narkoba tersebut.

Total barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut, yakni 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, 16 sachet, happy water sebanyak 224 gram, ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 ml, ketamine cair botor besar sebanyak 182 botor ukuran 50 ml, satu timbangan, satu alat press sachet, satu alat blender, satu plastik klip, dan satu unit mesin cetak pil.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), artinya ada persengkongkolan tentunya menjadi pemberatan, ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Krisno.

(udn)

 192 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!