Dittipedksus Bareskrim Polri Melakukan Penahanan Terhadap Empat Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang ACT.

Dittipedksus Bareskrim Polri Melakukan Penahanan Terhadap Empat Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang ACT.

indopers.net, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Brigjen Pol Whisnu Hermawa Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) malam menyebut, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu.

Menurut dia, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

“Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan,” ujarnya Wisnu.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, bahwa selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, ACT juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020. Kemudian, para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Empat tersangka, yakni Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di yayasan tersebut, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(udn)

 139 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *