Tim Reskrim Polsek Sawahan Surabaya Menangkap Penjual dan Pemilik Miras Cukrik.

Tim Reskrim Polsek Sawahan Surabaya Menangkap Penjual dan Pemilik Miras Cukrik.

indopers.net, Surabaya – Polsek Sawahan menangkap seorang penjual dan pemilik minuman keras oplosan jenis cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul Gang X Nomor 40, Surabaya pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kompol Risky Fardian Kapolsek Sawahan mengatakan penjual tersebut berinisial K, laki-laki, usia 49 tahun, warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Sementara pemilik cukrik berinisal S, laki-laki, usia 59 tahun, warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.

“Dari hasil penggeledahan di rumah Jalan Banyu Urip Kidul, kami mengamankan sebanyak 98,5 liter cukrik,” kata Rizky.

Cukrik tersebut dikemas dalam 34 botol kecil berukuran 250 mililiter dan 9 botol besar berukuran 1,5 liter.

Pemilik dan penjual serta barang bukti diamankan di Mapolsek Sawahan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya tengah memasifkan razia minuman keras (miras) oplosan di seluruh wilayah Surabaya. Ini dilakukan pascakasus meninggalnya sejumlah orang usai menggelar pesta miras.

Dalam dua minggu terakhir, setidaknya 8 orang warga Surabaya meninggal dunia usai menggelar pesta minuman keras (miras).

Lima orang meninggal berurutan usai mengikuti pesta miras di Bronggalan Sawah, Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya pada 9-10 Juli lalu.

Kemudian selang 8 hari usai peristiwa di Tambaksari itu, pesta miras maut kembali terjadi di Lakarsantri. Tepatnya pada Kamis-Jumat 21-22 Juli, 3 orang warga Lakarsantri meninggal berurutan usai menggelar pesta miras pada Senin (18/7/2022) malam.

(fwaid)

 197 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *