Jelang Hari Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang Mendapatkan Remisi
indopers.net, Sampang (Madura) – Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang mendapatkan angin segar, lantaran sebanyak 244 dari 345 warga binaan mendapatkan remisi menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang bertepatan pada tanggal 17 agustus 2022
Menurut Gatot Tri Raharjo melalui Saiful Rahman mengatakan bahwa Jumlah Warga Binaan pertanggal 27 Juli 2022 sebanyak 345 orang, namun hanya 244 warga binaan yang mendapatkan remisi, 204 diantaranya merupakan penerima remisi lanjutan, sedangkan 40 warga binaan lainnya merupakan penerima remisi pertama.
Ia juga mengatakan bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah nara pidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika
“Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang yang menerima remisi sebanyak 244 warga binaan, dengan 204 merupakan penerima remisi lanjutan, artinya sebelumnya pernah menerima remisi dan 40 diantaranya penerima remisi pertama, dengan mayoritas dari kasus Narkoba,” kata Saiful Rahman saat di wawancara oleh media pada rabu 27/07/2022
Saiful rahman juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani 6 bulan masa tahanan
“syarat menerima remisi warga binaan kelas IIB Sampang harus menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, karena sekarang sudah menggunakan sistem data base, jadi tidak bisa dicurangi”. Pungkas Rahman
(Man)
220 total views, 1 views today