Pelajar Disabilitas di Sidoarjo Jadi Korban Sodomi
indopers.net, Sidoarjo (Jatim) – Kasus pelecehan seksual kembali terulang di Sidoarjo, kali ini TH (28) menjadi tersangka atas perbuatannya melakukan sodomi kepada korban berinisial AR (21) seorang pelajar laki-laki berkebutuhan khusus, tuna rungu dan tuna wicara.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyampaikan perbuatan yang dilakukan TH terjadi pada bulan September 2021. Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk datang ke tempat kosnya yang berada di Waru, Sidoarjo dengan dalih ada kegiatan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Setelah ada ajakan itu, korban kemudian tertarik dan datang ke tempat kos tersangka. Saat sampai di lokasi ternyata sepi dan korban langsung diajak masuk ke kamar kos tersangka,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/7/2022).
Selanjutnya, dengan bahasa isyarat tersangka meminta korban melakukan tindakan tidak senonoh, dengan memberikan sesuatu sebagai imbalan. Ajakan ini langsung ditolak korban, yang sudah diliputi rasa takut. Namun TH tidak berhenti justru melucuti pakaian korban satu persatu.
“Korban pada saat itu sudah berusaha mempertahankan pakaiannya, namun tidak bisa. korban disuruh untuk tiduran di kasur dan peristiwa itu terjadi. Dengan bahasa isyarat tersangka mengatakan tidak apa-apa. Saat korban berteriak lalu langsung dibungkam pelaku.” Terang Kombespol Kusumo.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung kembali pulang ke rumah dan tersangka kembali memberitahunya dengan bahasa isyarat (jangan beritahu siapa-siapa). Pelecehan yang dialami korban baru diketahui pada awal tahun 2022. Saat itu korban merasa kesakitan di bagian duburnya, dan oleh sang ibu, korban langsung diperiksakan ke dokter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atau keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan resmi penyidik tentang pemeriksaan medis, korban mengalami penebalan di bagian dubur yang diakibatkan kekerasan pada benda tumpul. “Korban baru menceritakan kepada ibunya pada 3 April 2022 atas kejadian yang dia alami. Kemudian melapor kepada kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku mengenal korban pada September 2021 melalui media sosial instagram. Sesuai penjelasan Kusumo, korban juga mencantumkan di bionya bahwa dirinya adalah orang berkebutuhan khusus. “Padahal tersangka ini sudah memiliki istri dan satu anak. Namun setelah kami lakukan penyidikan ternyata tersangka lebih tertarik dan nyaman berhubungan dengan laki-laki,” tambah Kusumo.
Atas perbuatannya tersebut, TH tersangka pencabulan dijerat dengan Pasal 290 ke-1 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yag tidak diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. “Tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kusumo.
(sariyanto)
208 total views, 1 views today