Oknum Pegawai Kecamatan dan Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan Mantan Kepala Desa di Pamekasan Di OTT Tim Reskrim Polres Pamekasan.

Oknum Pegawai Kecamatan dan Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan Mantan Kepala Desa di Pamekasan Di OTT Tim Reskrim Polres Pamekasan.

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Semalam (18/7/2022) diduga seorang wartawan dan satu pegawai kecamatan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Terduga tersangka pelaku pemerasan yang di OTT di salah satu Rumah Makan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu berinisial MS yang merupakan oknum wartawan dari Media Online JP dan inisial SP oknum pegawai kecamatan.

Dari kedua tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.00,- sebagai Barang Bukti (BB) dan 2 buah Handphone.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman mengatakan, bahwasanya pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20:00 WIB korban yang merupakan mantan Kades Tanjung Pegantenan (Saridah) mendatangi Polres Pamekasan.

“Kedatangannya (Mantan Kades Tanjung, red) itu untuk melaporkan permintaan uang oleh oknum wartawan tersebut. Korban mengaku kalau dirinya selalu ditekan dan diminta uang oleh oknum tersebut,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut Ipda M Kadarisman menguraikan, kalau permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu Media Online.

“Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 80 juta,” urainya.

Ipda M Kadarisman juga menceritakan, kalau kedua tersangka itu saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara, sebut dia, dan satunya sebagai oknum wartawan.

“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(giru)

 266 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!