“ Mafia Tanah Dapat Dijerat Dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 ”.
indopers.net, Bogor (Jabar) – Sekertaris DPC.LPRI Bogor Raya Angkat Bicara terkait kasus dugaan pinjam nama maupun mencatut nama orang lain untuk mengakali perolehan hak atas tanah retribusi adalah perbuatan kriminal dan itu jelas melanggar hukum ujarnya.
Apalagi kasus ini sudah diketahui oleh DPRD.Kabupaten Bogor, mau apa lagi sekarang imbuhnya.
Nama-nama para petani penggarap yang dicatut oleh pelaku sindikat mafia tanah, untuk orang lain, yang bertujuan untuk menguasai lahan negara, dalam memperkaya diri sendiri maupun untuk kelompoknya ini sudah dapat dijerat dengan KUHP ungkapnya.
Bukti-bukti kejahatan ini kan kami peroleh dari berbagai sumber dokumen dan akuan korbannya para penerima hak atas tanah retribusi itu.
“Jadi Soal lahan retribusi HGU Redjo Sari Bumi yang berada di Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, menurut saya sudah jelas dan terang benerang, telah terjadi kejahatan besar yang dilakukan oleh para sindikat mafia tanah, diduga dilakukan dengan cara berkelompok bersama-sama dengan pihak-pihak tertentu dan besar kemungkinan diduga pihak pejabat Desa terlibat dari sindikat mafia tanah yang terjadi dilahan eks HGU Redjo Sari Bumi , produk Proda 2016.
Didalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah telah diatur ,kalau sampai terjadi kasus -kasus pinjam nama atau mencatut nama- nama orang lain sebagai penerima hak tersebut dan pada nantinya lahan tersebut dikuasai oleh orang lain dan bukan siatas nama penerima hak tersebut yang awalnya nama-nama tersebut diajukan, inilah titik awal kejahatan tersebut dimulai pungkasnya.
Saya menduga kasus ini mencuat akibat permasalahan redistribusi tanah eks HGU di Pancawati itu terjadi lantaran adanya penjualan lahan redistribusi tanah ke masyarakat luar Desa Pancawati. ” dalam hal ini para cukong-cukong berduit dan pada nantinya lahan tersebut pastinya akan dibangun tempat- tempat komersial berbagai usaha seperti caffe,resort maupun tempat wisata berupa destinasi wisata, padahal dari sisi peruntukannya lahan tersebut digunakan hanya untuk sektor perkebunan dan pertanian, jadi kalau ada saat ini di Pancawati berdiri bangunan-komersial, pastinya tidak memiliki perizinan itu patut juga dipertanya ke pihak pemerintah daerah kabupaten Bogor, khususnya didinas perizinan satu pintu dan dinas lainnya yang membawahi terkait hal izin bangunan tersebut, apakah bangunan yang sipatnya bangunan komersial maupun bangunan milik pribadi berupa villa, resort dan wisata tersebut yang telah berdiri disana jalas menyalahi peruntukannya, ya kok lahan tersebut itu diperuntukan untuk sektor pertanian perkebunan, ini sampai berubah pungsi menjadi area wisata komersial kan.
Ditambahkan, ini akibat lemahnya pengawasan pihak-pihak pemerintah juga menurut saya, sehingga tidak terawasi menyebabkan para sindikat mafia tanah ini melenggang bebas menggerus lahan negara dijarah oleh mafia tanah dan para biong tanah.
Saya atas nama lembaga LPRI. akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri (Bareskrim Polri).
Dan kita lihat saja nanti apa yang akan dilakukan oleh pihak penegak hukum terkait kasus lahan retribusi HGU Redjo Sari Bumi di Pancawati nantinya, kita tunggu saja pihak kepolisian bekerja nanti tutupnya.
“Perjanjian pinjam nama, penjualan lahan redistribusi tanah ke masyarakat luar desa tersebut dan akibat perjanjian pinjam nama tentunya melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997 dan KUHP hingga layak kalau masuk ke ranah hukum tutupnya
(Sopiyan A/Tim)
230 total views, 1 views today