LSM KPK Tipikor Kota Dumai Riau Melayangkan Surat Somasi Kepada Kantor Syahbandar Pelabuhan (KSOP) Dumai.
indopers.net, Dumai (RIAU) – Aktivis KPK Tipikor melayangkan surat Somasi kepada kantor syahbandar otorita pelabuhan (KSOP) Dumai nomor : somasi 0199/so/ext/KPK Tipikor/DPW/RIAU/V/ Dumai 2022 Terkait Perizinan Pelabuhan khusus (Pelsus) yang dimiliki sejumlah perusahaan Industri yang beroperasi di Dumai.
Pernyataan itu disampaikan ketua aktivis KPK Tipikor yang menyebutkan berdasarkan hasil mufakat bersama tentang keberadaan perusahaan yg berada di kawasan industri Dumai.
Pengguna izin terminal khusus di dalam pengawasan KSOP Dumai dan Pelindo 1 Dumai, segera mengambil tindakan tegas terkait izin sementara Peraturan Menteri Perhubungan no KM143 th 2021.
Saat ini pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas yang memadai untuk bongkar muat barang-barang bagi kepentingan umum, dan pembangunan yang dilakukan di Dumai, Riau.
Sehingga Pelabuhan khusus (Pelsus) atau dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) yang menjamur di Dumai diduga banyak tidak memiliki izin. Diketahui, ada puluhan pelsus di Dumai namun dari jumlah itu, apakah semua pelsus sudah memiliki izin.
Yulius menambahkan Secara ketentuan pelabuhan khusus yang tak memiliki izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,” katanya Seperti tertuang di Pasal 29 ayat (2) UU 21/1992, untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus wajib memiliki izin dari pemerintah. Dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dan jika tidak memiliki izin, di Pasal 106 dikatakan, barang siapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 48 juta khususnya,” lanjutnya.
Oleh karena itu aktivis KPK Tipikor melakukan somasi terkait perizinan Pelabuhan khusus (Pelsus) atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) yang ditujukan ke kantor syahbandar otorita pelabuhan Dumai (KSOP) dan tembusan surat disampaikan sampai ke Presiden RI Joko Widodo, Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Ditjend Hubla) di Jakarta, Kejati Riau.
Saat ini, di Kementerian Perhubungan terdapat 28 perusahaan industri yang memiliki pelabuhan khusus di Dumai sesuai keputusan Menteri Perhubungan mengenai perizinan PM116 tahun 2019 melanggar aturan izin mati. izin yang sementara yang dikeluarkan dari Kementrian Perhubungan pada tahun 2019 masa berlaku hanya 1 tahun.
Somasi yang disampaikan KPK Tipikor belum ada jawaban hingga sekarang, KPK Tipikor masih menunggu jawaban resmi dari instansi terkait salah satu KSOP Dumai.
Jika tidak ada tanggapan dan Jawaban maka KPK Tipikor akan menindak lanjuti tembusan yang terkait dalam surat somasi, tutup Yulius ketua KPK Tipikor DPW Riau.
(fadli)
619 total views, 1 views today