Polisi Identifikasi Senjata Api yang Digunakan Untuk Menembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo.

Polisi Identifikasi Senjata Api yang Digunakan Untuk Menembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo.

indopers.net, Sidoarjo (Jatim) – AKP Oscar Stefanus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, senjata api yang digunakan J tersangka untuk menembak Muhammad Sabar, juragan rongsokan, bertipe FN Colt M 1911.

“Kami sudah menyerahkan senjata api yang digunakan untuk melukai korban ke Tim Labfor Polda Jatim untuk diidentifikasi. Setelah keluar hasilnya, kami akan segera memberikan keterangan,” kata Oscar di Polresta Sidoarjo, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial J, usia 31 tahun, tersangka penembak juragan rongsokan di Sidoarjo mengaku melakukan aksinya atas perintah sepupunya yang berinisial PE.

J tersangka menerima permintaan PE karena dijanjikan imbalan Rp100 juta setelah membunuh korban menggunakan senjata api. Namun uang itu belum sempat dia terima karena sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.

PE mengantarkan senjata api ke rumah kos J yang berada di Kebonsari, Candi, Sidoarjo pada 25 Juni 2022. Senjata tersebut yang digunakan J untuk mengeksekusi korban.

J melancarkan aksinya pada 27 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah korban. J menembak leher belakang korban dan lengan kirinya.

Dia sengaja mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah agar tidak dicurigai warga sekitar.

Setelah melakukan aksinya, J pergi ke Sampang, Madura. Dua hari kemudian, tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkapnya.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu selongsong peluru. Kemudian saat menyita barang bukti tersangka, polisi juga menemukan dua buah magazen (penyimpanan amunisi senpi) dan enam buah peluru aktif.

“Dari selongsong yang kami temukan di TKP, kami identifikasi bahwa itu jenis kaliber 45,” kata Oscar.

(sariyanto)

 186 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!