Pemda Brebes Diminta Jamin Kepastian Hukum Investor

Pemda Brebes Diminta Jamin Kepastian Hukum Investor

indopers.net, Brebes (Jateng) – Menanggapi polemik tentang pembebasan tanah yang sedang marak di Kabupaten Brebes, seperti yang banyak diberitakan Pengamat Layanan Publik

Deden Sulaeman angkat bicara, Menurutnya bahwa persoalan pembebasan tanah adalah sebuah konsekwensi logis dari adanya penetapan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang menetapkan adanya Kawasan yang diperuntukan untuk Industri (KPI) apa lagi Pemerintah Pusat Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2019 menetapkan bahwa Kabupaten Brebes adalah bagian dari Kawasan Proyek Strategi Nasional yang didalamnya adalah termasuk amanat untuk mendirikan Kawasan Industri Brebes (KIB)

Hal ini adalah merupakan sinyal positif dalam upaya perbaikan ekonomi masyarakat Brebes bahkan bila program ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tidak menutup kemungkinan Brebes 10 Tahun kedepan dapat menjadi Kota Metropolitan. Dengan demikian IPM Rendah yang selama ini disandang Kabupaten Telor Asin ini dapat segera ditinggalkan senyampang dengan perbaikan ekonomi Masyarakat melalui Revolusi Industri.

Menyoroti sikap Pemda Brebes yang berencana akan menghentikan sementara proses pembebasan tanah yang saat ini sedang berjalan dibeberapa wilayah dikabupaten Brebes diantaranya di Desa Krakahan Tanjung Yang mencapai luas 70 Hektar, 

Deden menyayangkan sikap Pemda Brebes.

Menurutnya Pemda Brebes belum siap menerima antrian tamu para Investor yang memang saat ini dikabarkan sudah mulai ngantri. Mestinya sudah sejek setahun yang lalu Pemda Brebes mempersiapkan segala sesuatunya sebagai tuan rumah yang akan banyak menerima tamu para investor. Bukti ketidaksiapan Pemda Brebes diantaranya adalah:

  1. Kurang maksimal dalam mengawal Kontraktor Kawasan yang saat itu sudah di Tunjuk ya Itu PT. KIW (Kawasan Industri Wijaya ) sehingga sampai dengan kontrak habis progres tahapan pembengunan tidak tercapai.
  2. Saat ini kontrak KIW Habis juga Pemda masih lamban dalam merespon laju Program KIB. Sehingga disana sini masih menggantung tanpa adanya kepastian hukum dan langkah pasti akan dibawa kemana Program KIB.
  3. Saat investor sudah hadir karena memang kebutuhan untuk berinvestasi, cenderung Investor diterlantarkan ini dibuktikan dengan adanya proses pmbebasan tanah yang tidak diketahui oleh Pemda Brebes.
  4. Menanggapi Pemberitaan Protes dan Audiensi soal pembebasan Tanah, Juga saat ini Pemda masih belum ambil sikap apa2.

Mestinya Pemda ambil sikap dengan cepat dan Tegas, akan mencari gantinya PT. KIW atau kontrak diperpanjang ataukah akan ambil opsi B dengan melibatkan BUMN dan Swasta dalam bentuk Konsorsium. Terang Deden.

Saat ditanyakan langkah Pemda saat ini harus bagaimana? Deden Menjawab Simple. Menurutnya saat ini yang investor butuhkan adalah Kepastian Hukum. 

Segera terbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur tentang Penetapan Lokasi (Penlok) sehingga akan tampak jelas garis Tegas, antara Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri Brebes (KIB)

Dengan demikian apa bila Proses KIB belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, Investor Non KIB Sudah dapat masuk tanpa harus menunggu Proses KIB yang sampai dengan saat ini belum Jelas.

“Pemda segera terbitkan Perbup, sehingga garisnya Jelas, Batasanya terang, Hukumnya Tegas” Pungkas

( Jrd ).

 261 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!