Lembaga PKN RI Mengapresiasi Kinerja Polres Sampang Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Dana BPNT 2022 di Desa Tragih, Robatal.

Lembaga PKN RI  Mengapresiasi Kinerja Polres Sampang Dalam Menangani Perkara Dugaan Korupsi Dana BPNT 2022 di Desa Tragih, Robatal.

indopers.net, Sampang (Madura) – Sejumlah masyarakat Desa Tragih Kecamatam Robatal mendatangi Mapolres kabupaten Sampang, untuk memenuhi panggilan Polres terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) 2022, saat diberikan kepada KPM (keluarga penerima mamfaat) dengan modus yang halus.

Pasalnya menurut keterangan salah satu KPM uang senilai 600.000 ribu rupiah tersebut di berikan kepada KPM untuk di Dokumentasikan oleh pihak PT.POS namun setelah di dokumentasi uang tersebut di ambil lagi dan diganti sembako, berupa beras 10 kg, tellur ayam 1kg. Ketika dinominalkan sembako tersebut kurang lebih 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

“Ya kami di beritahu sama oknum perangkat desa bahwasanya saya mendapat bantuan, kami mndatangi Rumah mantan Kepala Desa, disitu kami di panggil satu persatu untuk mendapatkan sejumlah uang dan di dokumentasikan oleh pihak PT.POS namun setelah saya pergi meninggalkan lokasi, saya di kejar oleh oknum perangkat Desa untuk menukarkan Uang tersebut dengan beras dan telur, menurut keterangan salah satu KPM berinisial SN”.

Menaggapi hal itu Tim PKN-RI (Pemantau Keuangan Negara) selaku Lembaga yang mendapimpingi KPM yang berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Robatal, mengapresiasi kinerja Polres Sampang khususnya unit lll yang membidangi TIPIKOR yang di nahkodai oleh IPDA INDARTA H. SH.MM.

“Kami sangat berterimakasih kepada kanit lll yang dengan sigapnya menindaklanjuti aduan masyarakat”ungkap Korlap Tim.

Tim PKN-RI jugak menambahkan bahwa Timnya akan terus mengawal kasus dugaan Korupsi yang tersystem tersebut sampai tuntas.

“Sesuai dengan tupoksi kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai ahir, Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 31 Nomor 1999 jo uud Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Serta Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”, Pungkas salah satu Tim PKN- RI (Pemantau Keuangan Negara).

(Said/giru)

 286 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *