Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Naik ke Penyidikan

indopers.net, Jakarta – Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan pemerasan oknum pejabat Kemenkumham ke tingkat penyidikan. Ihwal adanya hal ini dikatakana Aspidsus Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar.

“Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan pimpinan, terkait penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021.,” terang Abdul Qohar kepada awak media.

Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke Penyidikan yaitu bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi.

“Yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021 dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan,” terang Abdul Qohar.

Dengan dinaikkanya status hukum tersebut, Tim Penyidik selanjutkan akan segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terhadap pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan wilayah Indonesia.

“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta.

Menurut Boyamin, terduga oknum yang dilaporkan itu, pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham diduga melakukan pungutan liar dengan berbagai modus, seperti diduga meminta uang setoran dari pejabat rutan/lapas di Indonesia.

Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula, dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkuham.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” ujar Boyamin.

Dugaan lainnya, disinyalir kuat dana yang didapat terduga diduga ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya. Hasil penelusuran di lapangan ditemukan aset milik terduga di kawasan elit Kuningan, Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api dengan harga mahal.

“Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi,” ujarnya.

Modus lainnya, bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Boyamin mengaku telah menyertakan bukti pelaporan berupa bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Laporan pengaduan ini telah dilayangkan sebulan yang lalu dalam bentuk laporan tertulis, kemudian aduan dugaan baju segaram menembak dan lainnya dilaporkan dalam minggu ini disertakan dengan barang bukti.

“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boyamin.

Sementara itu, tak mau kalah dengan kejati DKI, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu pejabatnya, Kemenkumham pun langsung turun tangan memprosesnya.

“Prosesnya sampai dimana, kita tidak mengetahuinya. Karena proses pemeriksaan itu sifatnya tertutup,” terang Kabaghumas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

Kemenkumham kata Erif, berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada aparaturnya yang diduga melakukan pemerasan. Hal ini menindaklanjuti adanya laporan dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan salah satu pejabatnya, kepada sejumlah pihak di wilayah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jika terbukti, pasti akan ditindak. Pimpinan sifatnya tegas. Tidak mentolerir adanya penyimpangan-penyimpangan seperti itu,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat di lembaganya, Erif meminta, aparatur Kemenkumham tak percaya begitu saja terhadap oknum yang mengaku bisa mengamankan jabatan, dengan imbalan sejumlah uang.

“Sebaliknya juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak percaya pada orang-orang yang mengaku dapat membantu posisi jabatan atau apapun,” tegas Erif.

(udn)

 254 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *