Tersangka Korupsi Dana APBDES, Mantan Kades dan Bendahara Ini Resmi Ditahan Polisi

Tersangka Korupsi Dana APBDES, Mantan Kades dan Bendahara Ini Resmi Ditahan Polisi

indopers.net, Bangka Barat (Kep.Bangka Belitung) – Mantan Kepala dan Mantan Bendahara Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat akhirnya ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2015-2016.

Kepada awak media, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH,.S.IK.,MH mengatakan oknum Kepala Desa berinisial EP (55th) dan mantan bendahara desa Tempilang berinisial SS (48th) terbukti bersalah atas kasus korupsi dana APBDES Tempilang TA 2015-2016.

“Tersangka EP berperan meminjamkan dana APBDesa Tempilang TA 2015-2016 untuk kepentingan pribadi baik kepada bendahara desa maupun bendahara PAD, Kemudian memberikan ijin pihak lain meminjamkan dana desa dan kembali menggunakan dana desa APBDes TA 2017 dan 2018 untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolres.

Sementara, Kapolres menyebutkan untuk mantan bendahara SS (55th) berperan sebagai berikut, “Tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib dan disiplin serta meminjamkan dana desa Tempilang kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya berikut membuat dan menyimpan cap/stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja,” sebut Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan kejadian bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang TA 2015-2016.

“Berdasarkan laporan itu, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut, selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Babel dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 913.004.243.62,” ungkap Kapolres.

Lanjut, Kapolres menjelaskan untuk kedua tersangka diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KHUPidana.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200juta,” jelas Kapolres.

Terakhir, Kapolres menambahkan dari proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang TA 2015-2016 penyidik telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 210.404.000,-.

” Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjamkan uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 330.000.000,- dengan modus yang sama atau berulang dan tidak masuk dalam objek penyidikan,” tutup Kapolres.

(Perwakilan Kep.Bangka Belitung :Tarmidzi yazid )

 223 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!